Sulteng Hari Ini

PGRI Palu Tegaskan Komitmen Kawal Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru

Saat ini banyak guru PPPK mulai merasa cemas karena status kontrak yang memiliki batas waktu, berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).

|
Editor: Fadhila Amalia
ROBIT/TRIBUNPALU.COM
KEBIJAKAN PENDIDIKAN - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Palu menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan pendidikan, khususnya yang menyangkut kesejahteraan dan kepastian status para guru, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Lingkungan Kerja: Lingkungan kerja yang aman dan kondusif, baik secara fisik maupun nonfisik.

Pengembangan Diri: Kesempatan untuk pengembangan kompetensi, pengembangan talenta, dan karier.

Bantuan Hukum: Bantuan hukum untuk kasus yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.

Penghargaan dan Pengakuan: Penghargaan yang bersifat motivasi, baik finansial maupun nonfinansial.

Selain hak, kewajiban PNS dan PPPK juga sama, seperti:

Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.
Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.

Perbedaan yang Masih Ada

Meskipun banyak aspek yang disetarakan, masih ada beberapa perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK, terutama terkait dengan status kepegawaian dan masa kerja.

Status Kepegawaian: PNS memiliki status kepegawaian tetap hingga memasuki usia pensiun, sedangkan PPPK diangkat dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, minimal satu tahun, dan dapat diperpanjang.

Manajemen Karier: Meskipun UU terbaru mengamanatkan kesetaraan jenjang karier, pada praktiknya, manajemen karier PNS lebih terstruktur dengan adanya kenaikan pangkat dan golongan yang jelas. 

Sementara itu, PPPK lebih berfokus pada jabatan fungsional.

Seleksi: Proses seleksi untuk PNS dan PPPK memiliki beberapa perbedaan. Seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) memiliki batasan usia yang lebih ketat, sedangkan seleksi PPPK lebih fleksibel dan terbuka untuk pelamar yang memiliki pengalaman kerja.

Secara ringkas, UU ASN 2023 membawa semangat kesetaraan yang kuat antara PNS dan PPPK, menjadikan keduanya pilar utama dalam birokrasi Indonesia.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved