Sulteng Hari Ini

PGRI Palu Tegaskan Komitmen Kawal Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru

Saat ini banyak guru PPPK mulai merasa cemas karena status kontrak yang memiliki batas waktu, berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).

|
Editor: Fadhila Amalia
ROBIT/TRIBUNPALU.COM
KEBIJAKAN PENDIDIKAN - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Palu menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan pendidikan, khususnya yang menyangkut kesejahteraan dan kepastian status para guru, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

TRIBUNPALU.COM - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Palu menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan pendidikan, khususnya yang menyangkut kesejahteraan dan kepastian status para guru, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketua PGRI Kota Palu, Eddy Siswanto, menyampaikan bahwa organisasi yang dipimpinnya bukan hanya memperjuangkan tenaga honorer agar bisa menjadi PPPK, tetapi juga mengawasi proses setelah pengangkatan itu dilakukan.

“Perjuangan PGRI itu bukan selesai saat guru honorer diangkat jadi PPPK. Setelah itu pun kami tetap mengawal agar mereka tidak terabaikan,” ujar Eddy usai pelantikannya di Gedung Pogombo, Rabu (20/8/2025).

Baca juga: Ketua PGRI Palu Desak Kesetaraan Status Guru PPPK dengan ASN

Menurutnya, saat ini banyak guru PPPK mulai merasa cemas karena status kontrak yang memiliki batas waktu, berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki jaminan masa kerja hingga pensiun.

“Namanya kontrak, pasti ada kekhawatiran. PGRI menyuarakan agar pemerintah melihat kebutuhan jangka panjang pendidikan, termasuk kepastian status guru,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, suara dan aspirasi para guru sudah dibawa ke tingkat legislatif maupun kementerian terkait. 

Eddy menilai, keberadaan guru PPPK seharusnya tidak diperlakukan sebagai solusi jangka pendek. Ia berharap pemerintah menyusun peta jalan yang jelas untuk memastikan keberlanjutan karier para guru.

“Kalau pendidikan mau maju, guru harus diberikan rasa aman. Itu dimulai dari status mereka yang jelas,” tambahnya.

Baca juga: Reaksi Ridwan Kamil jika Hasil Tes DNA Negatif, Laporan Polisi Siap Dicabut

PGRI, kata Eddy, akan terus menjadi mitra kritis pemerintah sekaligus rumah perjuangan bagi para guru di semua jenjang dan status kepegawaian.

Kesetaraan Hak dan Kewajiban PPPK dan PNS

Dalam UU ASN 2023, PNS dan PPPK berhak atas:

Penghasilan: Gaji atau upah yang setara.

Tunjangan dan Fasilitas: Tunjangan dan fasilitas jabatan atau tunjangan dan fasilitas individu.

Jaminan Sosial: Mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Ini merupakan perubahan besar karena sebelumnya PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun dan hari tua.

Lingkungan Kerja: Lingkungan kerja yang aman dan kondusif, baik secara fisik maupun nonfisik.

Pengembangan Diri: Kesempatan untuk pengembangan kompetensi, pengembangan talenta, dan karier.

Bantuan Hukum: Bantuan hukum untuk kasus yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.

Penghargaan dan Pengakuan: Penghargaan yang bersifat motivasi, baik finansial maupun nonfinansial.

Selain hak, kewajiban PNS dan PPPK juga sama, seperti:

Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.
Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.

Perbedaan yang Masih Ada

Meskipun banyak aspek yang disetarakan, masih ada beberapa perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK, terutama terkait dengan status kepegawaian dan masa kerja.

Status Kepegawaian: PNS memiliki status kepegawaian tetap hingga memasuki usia pensiun, sedangkan PPPK diangkat dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, minimal satu tahun, dan dapat diperpanjang.

Manajemen Karier: Meskipun UU terbaru mengamanatkan kesetaraan jenjang karier, pada praktiknya, manajemen karier PNS lebih terstruktur dengan adanya kenaikan pangkat dan golongan yang jelas. 

Sementara itu, PPPK lebih berfokus pada jabatan fungsional.

Seleksi: Proses seleksi untuk PNS dan PPPK memiliki beberapa perbedaan. Seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) memiliki batasan usia yang lebih ketat, sedangkan seleksi PPPK lebih fleksibel dan terbuka untuk pelamar yang memiliki pengalaman kerja.

Secara ringkas, UU ASN 2023 membawa semangat kesetaraan yang kuat antara PNS dan PPPK, menjadikan keduanya pilar utama dalam birokrasi Indonesia.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved