Polemik Pajak Kota Palu

Warung Sari Laut Keberatan Pajak 10 Persen, Sebut Masih Berat Dibebankan ke Konsumen

Kaswan menegaskan, kenaikan harga menu yang sebelumnya dilakukan bukan karena adanya pajak baru tersebut. 

|
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Robit/TribunPalu.com
Kerukunan Warung Sari Laut Kota Palu (KWSLP) menanggapi kebijakan Pemerintah Kota Palu terkait penerapan pajak makan dan minuman sebesar 10 persen. 

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang dinilai masih belum optimal dari sektor ini.

Para pengusaha kecil mengeluhkan bahwa penerapan pajak 10 persen sangat memberatkan, terutama karena kondisi ekonomi masyarakat yang belum pulih sepenuhnya pascabencana dan pandemi.

Mereka menilai daya beli yang menurun dan harga bahan baku yang meningkat membuat margin keuntungan semakin kecil, dan tambahan beban pajak akan semakin mempersempit ruang gerak usaha mereka.

Baca juga: Bupati Sigi Kukuhkan Bunda PAUD Kecamatan Masa Bakti 2025–2030

Puncak polemik terjadi ketika pada awal Agustus 2025, Bapenda menutup sementara lima warung makan yang dianggap menunggak pajak.

Aksi ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat. Banyak yang menganggap penegakan aturan ini terlalu keras dan tidak mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi para pelaku usaha kecil.

Warganet juga ikut menyoroti kebijakan ini, menyebutnya kurang berpihak pada rakyat kecil. (*)

Tags
Kota Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved