Imigrasi Palu
Imigrasi Palu Lakukan Pelayanan Siaga bagi Warga New Zealand untuk Pengajuan Izin Tinggal Tetap
Layanan ini mencakup verifikasi dokumen, pengambilan foto, dan wawancara yang dilakukan langsung di tempat tinggal pemohon.
Proses pelayanan imigrasi untuk izin tinggal ini melibatkan pengajuan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti paspor, surat sponsor atau undangan, surat keterangan kerja atau dokumen pendukung lainnya, serta formulir aplikasi yang harus diisi dengan lengkap.
Baca juga: BPBD Parigi Moutong Terus Pantau Banjir di Dua Desa, Imbau Warga Tetap Waspada
Petugas imigrasi akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap dokumen tersebut.
Setelah itu, WNA harus melakukan pembayaran biaya resmi sesuai dengan jenis izin tinggal yang diajukan.
Apabila pengajuan disetujui, WNA akan menerima kartu izin tinggal seperti KITAS atau KITAP yang menjadi bukti sah tinggal di Indonesia. Proses perpanjangan izin tinggal juga harus dilakukan sebelum masa berlaku izin yang dimiliki habis untuk menghindari masalah hukum.
Pengurusan izin tinggal biasanya dilakukan di kantor imigrasi setempat di Indonesia, dan saat ini sebagian layanan juga sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi. (*)
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu Bakti Sosial di Panti Jompo Yayasan Al-Kautsar |
![]() |
---|
Peringati HUT ke-80 RI, Kantor Imigrasi Palu Gelar Upacara |
![]() |
---|
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu Gelar Donor Darah Sambut HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
Hari Kedua, Kanwil Imigrasi Palu Salurkan MBG ke SLB Muhammadiyah Palu |
![]() |
---|
Sambut HUT RI Ke-80 Tahun, Imigrasi Kelas I TPI Palu Akan Bagi Makan Gratis di Kota Palu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.