Imigrasi Palu

Imigrasi Palu Lakukan Pelayanan Siaga bagi Warga New Zealand untuk Pengajuan Izin Tinggal Tetap

Layanan ini mencakup verifikasi dokumen, pengambilan foto, dan wawancara yang dilakukan langsung di tempat tinggal pemohon.

|
Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu melaksanakan Layanan Siaga untuk seorang warga negara asing asal New Zealand. 

Proses pelayanan imigrasi untuk izin tinggal ini melibatkan pengajuan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti paspor, surat sponsor atau undangan, surat keterangan kerja atau dokumen pendukung lainnya, serta formulir aplikasi yang harus diisi dengan lengkap.

Baca juga: BPBD Parigi Moutong Terus Pantau Banjir di Dua Desa, Imbau Warga Tetap Waspada

Petugas imigrasi akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap dokumen tersebut. 

Setelah itu, WNA harus melakukan pembayaran biaya resmi sesuai dengan jenis izin tinggal yang diajukan.

Apabila pengajuan disetujui, WNA akan menerima kartu izin tinggal seperti KITAS atau KITAP yang menjadi bukti sah tinggal di Indonesia. Proses perpanjangan izin tinggal juga harus dilakukan sebelum masa berlaku izin yang dimiliki habis untuk menghindari masalah hukum.

Pengurusan izin tinggal biasanya dilakukan di kantor imigrasi setempat di Indonesia, dan saat ini sebagian layanan juga sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved