Palu Hari Ini

BFI Finance Tindak Tegas Oknum SPV Inisial T Diduga Tipu Konsumen

Menurutnya, tindakan oknum yang merugikan konsumen tidak bisa ditoleransi.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
ROBIT/TRIBUNPALU.COM
PT BFI Finance Indonesia Tbk menegaskan sikap tegas terhadap dugaan kasus penipuan yang melibatkan seorang oknum supervisor (SPV) berinisial T. 

“Pembayaran itu idealnya dilakukan melalui saluran resmi kami untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Sastero menambahkan, khusus untuk pelunasan kredit, konsumen wajib datang langsung ke kantor. 

Hal ini dilakukan agar proses pengambilan BPKB bisa berjalan resmi dengan jangka waktu kerja maksimal tujuh hari.

“Khusus untuk pelunasan, konsumen harus datang ke kantor kami. Nantinya BPKB bisa diambil dengan masa kerja tujuh hari,” jelasnya.

BFI Finance yang sudah beroperasi di Palu sejak 2002 kembali menegaskan komitmennya menjaga kepercayaan konsumen, meski ada kasus oknum yang berusaha mencederainya.

Baca juga: Dekan FKM Untad Apresiasi Program BJPS Kesehatan Goes To Campus, Siap Tanggung Iuran Pertama


Kronologi Kasus Penipuan 

Salah satu oknum karyawan BFI Finance Palu berinisial T dikabarkanmerugikan seorang nasabah hingga puluhan juta rupiah.

Head Collection BFI Finance Palu, Abdi Wirawan Putra, mengakui bahwa T bukan hanya merugikan satu orang, melainkan sedikitnya lima nasabah dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp50 juta.

Menurutnya, sejumlah nasabah bahkan tidak menerima kuitansi resmi karena sudah merasa terlalu percaya terhadap T yang dikenal cukup dekat dengan para debitur.

T dikabarkan sempat melarikan diri ke Toraja. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved