Palu Hari Ini
BFI Finance Tindak Tegas Oknum SPV Inisial T Diduga Tipu Konsumen
Menurutnya, tindakan oknum yang merugikan konsumen tidak bisa ditoleransi.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
“Pembayaran itu idealnya dilakukan melalui saluran resmi kami untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Sastero menambahkan, khusus untuk pelunasan kredit, konsumen wajib datang langsung ke kantor.
Hal ini dilakukan agar proses pengambilan BPKB bisa berjalan resmi dengan jangka waktu kerja maksimal tujuh hari.
“Khusus untuk pelunasan, konsumen harus datang ke kantor kami. Nantinya BPKB bisa diambil dengan masa kerja tujuh hari,” jelasnya.
BFI Finance yang sudah beroperasi di Palu sejak 2002 kembali menegaskan komitmennya menjaga kepercayaan konsumen, meski ada kasus oknum yang berusaha mencederainya.
Baca juga: Dekan FKM Untad Apresiasi Program BJPS Kesehatan Goes To Campus, Siap Tanggung Iuran Pertama
Kronologi Kasus Penipuan
Salah satu oknum karyawan BFI Finance Palu berinisial T dikabarkanmerugikan seorang nasabah hingga puluhan juta rupiah.
Head Collection BFI Finance Palu, Abdi Wirawan Putra, mengakui bahwa T bukan hanya merugikan satu orang, melainkan sedikitnya lima nasabah dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp50 juta.
Menurutnya, sejumlah nasabah bahkan tidak menerima kuitansi resmi karena sudah merasa terlalu percaya terhadap T yang dikenal cukup dekat dengan para debitur.
T dikabarkan sempat melarikan diri ke Toraja. (*)
Wakil Wali Kota Palu Panen Bawang Merah dan Seledri di Petobo |
![]() |
---|
Pemkot Palu Dukung Kolaborasi Internasional Wujudkan Hunian Layak bagi Penyintas Bencana |
![]() |
---|
NGO Prancis Tawarkan Bantuan Pembangunan Hunian Tetap untuk Penyintas Bencana di Palu |
![]() |
---|
Camat dan Lurah Diminta Gencar Sosialisasikan Sekolah Keluarga ke Warga |
![]() |
---|
Sertifikat Sekolah Keluarga Jadi Tiket Akses Program Bantuan Pemerintah Kota Palu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.