Palu Hari Ini
BFI Finance Tindak Tegas Oknum SPV Inisial T Diduga Tipu Konsumen
Menurutnya, tindakan oknum yang merugikan konsumen tidak bisa ditoleransi.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
“Pembayaran itu idealnya dilakukan melalui saluran resmi kami untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Sastero menambahkan, khusus untuk pelunasan kredit, konsumen wajib datang langsung ke kantor.
Hal ini dilakukan agar proses pengambilan BPKB bisa berjalan resmi dengan jangka waktu kerja maksimal tujuh hari.
“Khusus untuk pelunasan, konsumen harus datang ke kantor kami. Nantinya BPKB bisa diambil dengan masa kerja tujuh hari,” jelasnya.
BFI Finance yang sudah beroperasi di Palu sejak 2002 kembali menegaskan komitmennya menjaga kepercayaan konsumen, meski ada kasus oknum yang berusaha mencederainya.
Baca juga: Dekan FKM Untad Apresiasi Program BJPS Kesehatan Goes To Campus, Siap Tanggung Iuran Pertama
Kronologi Kasus Penipuan
Salah satu oknum karyawan BFI Finance Palu berinisial T dikabarkanmerugikan seorang nasabah hingga puluhan juta rupiah.
Head Collection BFI Finance Palu, Abdi Wirawan Putra, mengakui bahwa T bukan hanya merugikan satu orang, melainkan sedikitnya lima nasabah dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp50 juta.
Menurutnya, sejumlah nasabah bahkan tidak menerima kuitansi resmi karena sudah merasa terlalu percaya terhadap T yang dikenal cukup dekat dengan para debitur.
T dikabarkan sempat melarikan diri ke Toraja. (*)
| Komunitas Ojol Palu Bersatu dalam Doa dan Lilin Kenang Rekan di Simpang Jl Juanda |
|
|---|
| Pria 22 Tahun Ditemukan Tewas Telungkup di Pesisir Pantai Hotel Swiss-Bel Silae Palu |
|
|---|
| Satres Narkoba Polresta Palu Tangkap Pengedar Sabu di Palu Barat, Barbuk 16 Paket Sabu Diamankan |
|
|---|
| Pemkot Palu Genjot Pemanfaatan Pangan Lokal untuk Perkuat Ketahanan Pangan |
|
|---|
| Pemkot Palu Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Demplot Urban Farming di Lahan Tidur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/IMG_4957jpe.jpg)