Donggala Hari Ini

Donggala Rumuskan RPJMD Lima Tahun ke Depan, Fokus pada Transformasi dan Kesejahteraan

Rapat itu berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Rabu (27/8/2025)

|
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Fadhila Amalia
Misna/TribunPalu.com
RAPAT PARIPURNA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala menggelar rapat paripurna penjelasan Bupati Donggala terhadap Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala menggelar rapat paripurna penjelasan Bupati Donggala terhadap Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.

Rapat itu berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Rabu (27/8/2025)

Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Donggala, Kelvin Soputra.

Baca juga: Disdik Sulteng Klarifikasi: Dugaan Keracunan MBG Bukan Kewenangan Kami

Dalam kesempatan itu, penjelasan Ranperda RPJMD disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Donggala, Taufik M Burhan, mewakili Bupati Donggala.

Wakil Bupati Donggala mengatakan penyusunan dokumen RPJMD 2025-2029 berpedoman pada sejumlah regulasi penting seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Pembangunan Nasional hingga Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah 2025-2029.

"RPJMD Donggala ini juga telah diselaraskan dengan Asta Cita Presiden RI yang tertuang dalam RPJMN, dengan fokus pada transformasi, inovasi, swasembada pangan, hilirisasi, kemandirian ekonomi, serta pertumbuhan yang inklusif," jelasnya.

Taufik menegaskan Ranperda RPJMD bukan hanya dokumen administratif semata. 

Lebih dari itu, dokumen ini harus menjadi arah kebijakan pembangunan daerah lima tahun ke depan.

"Ranperda RPJMD ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi diharapkan akan menjadi dokumen implementatif yang menentukan arah kebijakan dan acuan pembangunan Donggala selama lima tahun mendatang," ujar Taufik.

RPJMD 2025-2029 mengusung visi besar yakni Donggala Sejahtera, Maju, Berdaya Saing, dan Berkelanjutan.

Baca juga: Sinergi Warga dan PT Vale Percepat Penanganan Insiden Pipa Minyak Towuti

Visi ini merupakan kelanjutan dari pemerintahan sebelumnya dan lahir dari nilai-nilai kehidupan masyarakat Donggala.

"Melalui makna Donggala sejahtera, kami menyoroti pentingnya peningkatan kualitas hidup masyarakat secara merata," tegasnya.

Ia menambahkan, melalui makna Donggala maju, menekankan pada kemajuan infrastruktur dan teknologi yang mendukung konektivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Makna Donggala berdaya saing, mendorong penguatan sumber daya manusia dan kemandirian melalui daerah optimalisasi pengelolaan potensi sumber daya alam berdasarkan kearifan lokal, agar mampu bersaing di tingkat regional maupun nasional. 

Adapun makna Donggala berkelanjutan, yakni menjadi landasan utama, memastikan bahwa pembangunan yang kita lakukan tidak merusak lingkungan dan dapat dinikmati oleh generasi mendatang.

Baca juga: Gerakan Perempuan Bersatu Sulteng Kecam Kekerasan Aparat Polri di Kota Palu

Lebih lanjut, Wabup juga menjelaskan, dalam rangka mewujudkan visi tersebut, RPJMD 2025-2029 telah merumuskan tujuan, sasaran, strategi, serta program prioritas yang berfokus pada:

1. Peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial

2. Pembangunan pemeliharaan dan infrastruktur dasar, termasuk jalan, jembatan, air bersih, serta sanitasi

3. Pengembangan ekonomi lokal berbasis potensi unggulan daerah seperti perikanan, pertanian, pariwisata, dan UMKM

4. Penguatan tata kelola pemerintahan berbasis data dan sistem informasi terintegrasi

5. Peningkatan kapasitas SDM, terutama generasi muda, agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global.

Baca juga: Fathur Razaq Buka Berani Volly Ball Cup 2025 di Ranggulalo Biromaru Sigi

"Agar visi dan misi diatas berhasil tentunya akan didukung oleh lima program unggulan daerah serta sembilan program strategis daerah. Kami berharap pengesahan Ranperda RPJMD segera ditetapkan menjadi Perda," pungkas Taufik.

Bapemperda Donggala

Bapemperda Donggala adalah singkatan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala.

Badan ini merupakan alat kelengkapan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Donggala yang dibentuk dengan tugas khusus untuk merancang, mengoordinasikan, dan membahas rancangan peraturan daerah (Raperda).

Tugas dan Fungsi Utama

Bapemperda memiliki peran strategis dalam proses legislasi di tingkat daerah. Tugas dan fungsinya meliputi:

Penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda): Bapemperda menyusun daftar Raperda yang akan dibahas oleh DPRD dalam satu tahun anggaran, baik Raperda yang berasal dari usul DPRD maupun dari Pemerintah Daerah.

Pembahasan Raperda: Bapemperda bertugas membahas draf Raperda bersama pihak eksekutif (Pemerintah Kabupaten Donggala) untuk menyempurnakan isi, substansi, dan redaksi hukumnya.

Harmonisasi Raperda: Badan ini memastikan bahwa setiap Raperda yang dibuat tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, serta tidak tumpang tindih dengan peraturan daerah lainnya.

Evaluasi dan Monitoring: Bapemperda juga melakukan evaluasi terhadap Perda yang sudah berlaku dan mengidentifikasi Perda mana yang perlu direvisi atau dicabut.

Keberadaan Bapemperda sangat penting untuk memastikan bahwa produk hukum daerah yang dihasilkan berkualitas, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan memiliki landasan hukum yang kuat.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved