Sulteng Hari Ini

Mantan Bupati Morowali Utara Sulteng Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara, Ajukan Banding

Dalam putusan sidang itu, Ketua majelis hakim membacakan hasil putusan yang menyatakan Asrar divonis hukuman 2 tahun 4 bulan penjara.

Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Handover
Putusan sidang mantan Bupati Morowali Utara, Asrar Abd Samad dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kelas I Palu Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Kamis, (28/8/2025) sekitar pukul 17.00 WITA. 

Kasus: Dugaan korupsi terkait belanja barang dan jasa, khususnya untuk perjalanan dinas dan medical check-up.

Baca juga: Ketua Komisi I DPRD Banggai Dorong Penyelesaian Tapal Batas Desa di 4 Kecamatan

Modus Operandi: Pencairan dana sebesar Rp900 juta untuk keperluan tersebut melewati batas tahun anggaran yang seharusnya.

Hal ini dianggap melanggar ketentuan keuangan negara.

Kerugian Negara: Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp539 juta.

Status Hukum: Ketiga tersangka telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Morowali Utara untuk kepentingan penyidikan.

2. Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Kantor DPRD

Pemeriksaan: Pada Januari 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah memeriksa Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi, dan Wakilnya, Djira Kendjo, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan kantor DPRD Morowali Utara.

Temuan: Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp8 miliar yang diduga terkait dengan kasus ini.

Uang tersebut masuk ke kas Pemerintah Daerah (Pemda) Morowali Utara.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved