Sulteng Hari Ini
Mantan Bupati Morowali Utara Sulteng Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara, Ajukan Banding
Dalam putusan sidang itu, Ketua majelis hakim membacakan hasil putusan yang menyatakan Asrar divonis hukuman 2 tahun 4 bulan penjara.
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Kasus: Dugaan korupsi terkait belanja barang dan jasa, khususnya untuk perjalanan dinas dan medical check-up.
Baca juga: Ketua Komisi I DPRD Banggai Dorong Penyelesaian Tapal Batas Desa di 4 Kecamatan
Modus Operandi: Pencairan dana sebesar Rp900 juta untuk keperluan tersebut melewati batas tahun anggaran yang seharusnya.
Hal ini dianggap melanggar ketentuan keuangan negara.
Kerugian Negara: Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp539 juta.
Status Hukum: Ketiga tersangka telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Morowali Utara untuk kepentingan penyidikan.
2. Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Kantor DPRD
Pemeriksaan: Pada Januari 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah memeriksa Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi, dan Wakilnya, Djira Kendjo, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan kantor DPRD Morowali Utara.
Temuan: Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp8 miliar yang diduga terkait dengan kasus ini.
Uang tersebut masuk ke kas Pemerintah Daerah (Pemda) Morowali Utara.(*)
Sulawesi Tengah
Bupati Morowali Utara
Dwi Hadmodjo
Asrar Abd Samad
Pengadilan Negeri Kelas I Palu
Kelurahan Besusu Tengah
Kecamatan Palu Timur
Kota Palu
Majelis Hakim
| Gapensi Sulteng Tekankan Perlu Dukungan Pemerintah bagi Kontraktor Daerah |
|
|---|
| Gapensi Sulteng Soroti Ketidakberdayaan Kontraktor Lokal, Jadi Penonton di Daerah Sendiri |
|
|---|
| SI GILING dan Wisma Tani Sebagai Inovasi BERANI Makmur Sulteng |
|
|---|
| Besok, Pemprov Sulteng Gelar Puncak Upacara Hardiknas 2026 di Kantor Gubernur |
|
|---|
| Hardiknas 2026 di Sulteng, Ada Launching Program 100 Hari Kadis hingga Jalan Santai Bersama Gubernur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Mantan-Bupati-Morowali-Utara-Divonis-2-Tahun-4-Bulan-Penjara-Ajukan-Banding.jpg)