Senin, 18 Mei 2026

Donggala Hari Ini

Rapat Paripurna DPRD Donggala Bahas RPJMD, Sembilan Catatan Disepakati

Rapat ini membahas Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029.

Tayang:
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Fadhila Amalia
Misna/TribunPalu.com
RAPAT PARIPURNA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala menggelar rapat paripurna penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) III. Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Jumat (29/8/2025) 

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala menggelar rapat paripurna penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) III.

Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Jumat (29/8/2025)

Rapat ini membahas Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029.

Baca juga: Harga HP Oppo September 2025: Oppo Reno 14F 5G, Oppo A5i, Oppo A3x, Oppo Find N5, Oppo Find X8

Wakil Ketua I DPRD Donggala, Kelvin Soputra memimpin jalannya rapat paripurna. Turut hadir pula para asisten dan kepala OPD se-Kabupaten Donggala.

Sekretaris Pansus III, Bebi, dalam laporannya menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda RPJMD telah dilakukan secara maksimal bersama Bappeda dan tim penyusun. 

Pihaknya juga menekankan bahwa dokumen RPJMD merupakan penjabaran visi, misi, serta program kepala daerah terpilih yang harus diselaraskan dengan RPJPD Donggala 2025-2045, RPJMN 2025-2029, serta tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs).

"Pansus III bekerja maksimal bersama Bappeda dalam penyusunan RPJMD. Kami juga memberikan sejumlah rekomendasi sebagai catatan penting agar dokumen ini lebih operasional dan berpihak pada masyarakat," ujarnya.

Baca juga: 257 Polisi dan 60 Satpol PP Disiagakan Amankan Demo di Banggai Sulteng

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pembahasan Pansus III, Rancangan Perda RPJMD disetujui dengan 10 catatan rekomendasi.

"Berdasarkan hasil pembahasan, Pansus III DPRD Kabupaten Donggala menyetujui Rancangan Perda tentang RPJMD 2025-2029, dengan 10 catatan rekomendasi," ungkap Bebi.

Berikut catatan dan rekomendasinya:

Baca juga: Mengenal Feby Belinda, Istri Ahmad Sahroni yang Jadi Sorotan Usai Rumahnya Dijarah

1. Sistem modernisasi di dalam penjabaran harus sudah digitalisasi seperti pajak online.
2. Peningkatan sumber daya manusia sebagai pengelola pajak.
3. Penguatan regulasi yang harmonis dan jelas.
4. Penyesuaian kurikulum sesuai dengan kearifan lokal.
5. Melestarikan bahasa daerah dan dimasukkan dalam kurikulum muatan lokal.
6. Membuat Rancangan Peraturan Daerah tentang penguatan lembaga adat.
7. Pendapatan ekonomi lokal tidak pernah dikembangkan hanya menjadi retribusi.
8. Melakukan pendataan dan pengelolaan aset daerah baik bergerak maupun tidak bergerak.
9. Meninjau kembali dan merevisi rencana tata ruang dan wilayah, yang masuk wilayah pertambangan yang bersentuhan langsung dengan kawasan hutan lindung, wisata, cagar budaya, wilayah pertanian dan perkebunan serta permukiman masyarakat.
10. Memberikan ruang waktu yang cukup bagi anggota dprd kabupaten donggala untuk melakukan pembahasan RPJMD.

Baca juga: Reaksi Istri Uya Kuya Usai Rumahnya Dijarah Massa, Bela dan Ungguh Keberhasilan Suami

Dari 10 catatan rekomendasi, ada satu point yang disepakati dalam rapat untuk di hapuskan, yakni point 10.

Olehnya, sembilan point disetujui dan disepakati pada rapat paripurna penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) III membahas Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved