Sulteng Hari Ini
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Sipayo Makin Marak, Aktivis: Diduga Ada Bekingan Oknum
Hal itu dibenarkan oleh Salah satu Aktivis Pergerakan yang akhir akhir ini Garang menyoroti aktivitas PETI di bumi seribu Megalith, Azwar Anas.
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Lebih lanjut, ia mengatakan Bahkan diduga pelaku W atau S sempat memberdayakan beberapa orang oknum masyarakat sekitar namun akhir - akhir ini mereka mulai pecah kongsi karena masalah internal.
Baca juga: Polisi Patroli di Kantor DPRD Banggai usai Demo 1 September, Situasi Aman-Kondusif
Diakhir keterangan, Aktivis Perhimpunan Pergerakan Indonesia ini mengatakan bahwa Pelaku PETI terancam dijerat dengan UU Kejahatan lingkungan dan TPPU.
Melalui jaringan yang kami miliki mulai dari Desa sampai Pusat tidak akan pernah menyerah dan akan membuka secara terang benderang kepublik terkait segala bentuk kejahatan lingkungan termasuk aktivitas PETI yang ada Desa di Sipayo.
Ia menegaskan tidak akan segan-segan melaporkan mereka kepimpinan yang lebih tinggi termasuk ke Pak Prabowo Subianto selaku Presiden RI apabila menemukan dan memiliki bukti-bukti kuat terkait dengan adanya dugaan keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) melindungi atau melakukan persekongkol jahat dengan Pelaku PETI.
Tambang di Parigi Moutong
Penambangan ilegal merupakan masalah serius yang dihadapi Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
Aktivitas ini, khususnya penambangan emas tanpa izin (PETI), telah menyebar di beberapa wilayah dan menimbulkan dampak kerusakan lingkungan serta masalah sosial yang signifikan.
Lokasi dan Jenis Tambang
Aktivitas tambang ilegal di Parimo banyak ditemukan di wilayah seperti Kayuboko, Tinombo Selatan, dan Bolano Lambunu.
Tambang ini umumnya berfokus pada emas dan dilakukan tanpa izin, sering kali menggunakan alat berat seperti ekskavator yang merusak kawasan hutan dan lahan pertanian.
Dampak Lingkungan dan Sosial
Praktik penambangan ilegal di Parimo menimbulkan dampak negatif yang meluas, antara lain:
Kerusakan Lingkungan: Pembukaan lahan secara liar untuk tambang menyebabkan deforestasi dan erosi tanah.
Selain itu, penggunaan zat kimia berbahaya dan lumpur yang mengalir ke sungai mencemari sumber air bersih dan mengancam ekosistem.
Ancaman Bencana: Kerusakan lingkungan yang masif, seperti gundulnya hutan dan perubahan kontur tanah, meningkatkan risiko terjadinya bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor.
Sulawesi Tengah
Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)
Azwar Anas
Kabupaten Parigi Moutong
PETI
Desa Sipayo
APH
Rapat Penguatan dan Evaluasi, Bawaslu Sulteng Nilai Pemilu 2024 Berlangsung Kondusif |
![]() |
---|
Demo Jilid II di Kota Palu , Mahasiswa Jadikan Mobil AWC Polri Objek Foto |
![]() |
---|
Kanwil Ditjenpas Sulteng Gandeng UMKM Latih Klien Bapas Palu Bikin Bawang Goreng |
![]() |
---|
Anwar Hafid: Kodam XXIII/PW Sempurnakan Eksistensi Sulteng di Pulau Sulawesi |
![]() |
---|
Waket DPRD Sulteng Syarifudin Hafid Apresiasi Aksi Damai Demonstran di Kota Palu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.