Palu Hari Ini
Pemkot Palu Revisi Pajak Makan Minum Warung, KWSLP Harap Berlaku Merata
Sekretaris KWSLP, Kaswan, menyebut pengurangan pajak ini akan meringankan beban pedagang tradisional yang selama ini kesulitan.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
Pemerintah Kota Palu memutuskan merevisi tarif pajak makan dan minum dari 10 persen menjadi 5 persen bagi usaha kecil.
Kemudian, UU HKPD (Undang‑Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah) menjadi dasar baru, dan Palu menyesuaikan melalui Perda Nomor 9 Tahun 2023. Pajak makan dan minum tetap dikenakan maksimal 10 persen.
Implementasi dan Sosialisasi
Pemerintah Kota Palu aktif melakukan sosialisasi sejak awal 2024, dengan melibatkan TP-KIE (Tim Pemantau Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi Daerah).
Sasaran mereka mencakup restoran, rumah makan, kafe, warung, depot, kantin, bar, hingga jasa boga/katering. Sosialisasi ini dilakukan agar pelaku usaha paham kewajibannya dan penerapan tarif 10 persen berjalan efektif. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Palu Hari Ini
Tradisi Pohon Telur Meriahkan Perayaan Maulid Nabi di Pasar Masomba |
![]() |
---|
STIA Panca Marga Palu Gelar Wisuda XVII, Cetak Ratusan Sarjana Administrasi Publik |
![]() |
---|
PLN UP3 Palu Umumkan Pemadaman Listrik pada Senin, 8 September 2025, Cek Lokasinya |
![]() |
---|
Bupati Soppeng Hadiri Peringatan Maulid Nabi Bersama KKS Sulteng di Palu |
![]() |
---|
Mutmainah Korona Tekankan Peran Penting RPJMD sebagai Arah Pembangunan Kota Palu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.