Palu Hari Ini

Pemkot Palu Revisi Pajak Makan Minum Warung, KWSLP Harap Berlaku Merata

Sekretaris KWSLP, Kaswan, menyebut pengurangan pajak ini akan meringankan beban pedagang tradisional yang selama ini kesulitan.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
Pemerintah Kota Palu memutuskan merevisi tarif pajak makan dan minum dari 10 persen menjadi 5 persen bagi usaha kecil. 

Kemudian, UU HKPD (Undang‑Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah) menjadi dasar baru, dan Palu menyesuaikan melalui Perda Nomor 9 Tahun 2023. Pajak makan dan minum tetap dikenakan maksimal 10 persen.

 
Implementasi dan Sosialisasi

Pemerintah Kota Palu aktif melakukan sosialisasi sejak awal 2024, dengan melibatkan TP-KIE (Tim Pemantau Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi Daerah).

Sasaran mereka mencakup restoran, rumah makan, kafe, warung, depot, kantin, bar, hingga jasa boga/katering. Sosialisasi ini dilakukan agar pelaku usaha paham kewajibannya dan penerapan tarif 10 persen berjalan efektif. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved