Morowali Hari Ini
Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polres Morowali, Terancam 20 Tahun Penjara
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Morowali, Ipda Abdul Hamid, saat dikonfirmasi pada Selasa (9/9/2025).
Penulis: Ismet Togean 20 | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Ismet
TRIBUNPALU.COM, MOROWALI – Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku berinisial A dan M kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Morowali.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Morowali, Ipda Abdul Hamid, saat dikonfirmasi pada Selasa (9/9/2025).
Baca juga: Kepala BNN Donggala Minta Penggiat P4GN Wujudkan Aksi Nyata di Aktivitas Sehari-hari
“Dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 saset sabu dengan berat bruto 2 gram,” ungkap Ipda Abdul Hamid.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini kedua tersangka telah dilakukan penahanan, dan proses hukum masih terus berjalan,” tambahnya.
Ipda Abdul Hamid menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Morowali dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” tutupnya.
Baca juga: Perkuat Peran Penggiat P4GN, BNN Donggala Gelar Workshop Penggiat P4GN
Berikut adalah beberapa efek utama dari penyalahgunaan narkoba:
1. Efek pada Fisik
Kerusakan Organ Tubuh: Narkoba dapat merusak berbagai organ vital, seperti hati, ginjal, jantung, dan otak. Penggunaan jangka panjang bisa menyebabkan gagal ginjal atau gagal hati.
Masalah Pernapasan: Beberapa jenis narkoba dapat menekan sistem pernapasan, menyebabkan pernapasan melambat dan bahkan berhenti, yang bisa berujung pada kematian.
Sistem Saraf Rusak: Narkoba merusak sel-sel otak dan sistem saraf.
| Kronologi Perselisihan Berujung Penikaman Karyawan Kios Agen Bank di Morowali |
|
|---|
| Kesalahpahaman di Lorong Kos Berujung Penikaman Karyawan Kios Agen Bank di Morowali |
|
|---|
| Karyawan Kios Agen Bank di Morowali Jadi Korban Penikaman, Polisi Amankan Pelaku |
|
|---|
| Bupati Morowali Ingatkan OPD Susun Program Berbasis Perencanaan, Bukan Sekadar Anggaran |
|
|---|
| Pemeriksaan BPK di Morowali, Bupati Tekankan Akuntabilitas dan Data Akurat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Polres-Morowali-Tahan-2-Tersangka-Kasus-Narkotika-dengan-Ancaman-20-Tahun.jpg)