Jumat, 10 April 2026

Morowali Hari Ini

Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polres Morowali, Terancam 20 Tahun Penjara

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Morowali, Ipda Abdul Hamid, saat dikonfirmasi pada Selasa (9/9/2025).

Penulis: Ismet Togean 20 | Editor: Fadhila Amalia
Ismet/TribunPalu.com
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA - Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kedua pelaku berinisial A dan M kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Morowali. 

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Ismet  

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI – Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kedua pelaku berinisial A dan M kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Morowali.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Morowali, Ipda Abdul Hamid, saat dikonfirmasi pada Selasa (9/9/2025).

Baca juga: Kepala BNN Donggala Minta Penggiat P4GN Wujudkan Aksi Nyata di Aktivitas Sehari-hari

“Dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 saset sabu dengan berat bruto 2 gram,” ungkap Ipda Abdul Hamid.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Saat ini kedua tersangka telah dilakukan penahanan, dan proses hukum masih terus berjalan,” tambahnya.

Ipda Abdul Hamid menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Morowali dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” tutupnya.

Baca juga: Perkuat Peran Penggiat P4GN, BNN Donggala Gelar Workshop Penggiat P4GN

Berikut adalah beberapa efek utama dari penyalahgunaan narkoba:

1. Efek pada Fisik

Kerusakan Organ Tubuh: Narkoba dapat merusak berbagai organ vital, seperti hati, ginjal, jantung, dan otak. Penggunaan jangka panjang bisa menyebabkan gagal ginjal atau gagal hati.

Masalah Pernapasan: Beberapa jenis narkoba dapat menekan sistem pernapasan, menyebabkan pernapasan melambat dan bahkan berhenti, yang bisa berujung pada kematian.

Sistem Saraf Rusak: Narkoba merusak sel-sel otak dan sistem saraf.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved