Sulteng Hari Ini

Pemprov Sulteng Ajukan Raperda Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya ke DPRD

Menurutnya, warisan budaya daerah merupakan bukti kejayaan masa lalu masyarakat Sulteng yang harus dijaga, namun selama ini belum mendapat perhatian.

|
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Ro Adpim Setdaprov Sulteng
SIDANG PARIPURNA - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya dalam Sidang Paripurna DPRD Sulteng Masa Persidangan III Tahun Kesatu. Sidang paripurna ini berlangsung di Gedung DPRD Sulteng, Jl. Prof. Moh Yamin, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Selasa (9/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya dalam sidang paripurna DPRD Sulteng Masa Persidangan III Tahun Kesatu.

Sidang paripurna ini berlangsung di Gedung DPRD Sulteng, Jl. Prof. Moh Yamin, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Selasa (9/9/2025).

Dalam sidang tersebut, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny A Lamadjido membacakan penjelasan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid.

Baca juga: Peringati HUT Demokrat ke-24, DPC Morowali Gelar Aksi Sosial dan Doa Bersama

Anwar Hafid menjelaskan, pengajuan Raperda ini dilatarbelakangi kebutuhan memperkuat perlindungan terhadap peninggalan sejarah, arkeologi, dan budaya yang tersebar di Sulawesi Tengah

Menurutnya, warisan budaya daerah merupakan bukti kejayaan masa lalu masyarakat Sulteng yang harus dijaga, namun selama ini belum mendapat perhatian dan apresiasi yang memadai.

“Untuk menumbuhkan minat dan kesadaran masyarakat, perlu dilakukan langkah-langkah strategis seperti pelestarian, penyelamatan, dokumentasi, pengamanan, hingga pengelolaan cagar budaya. Salah satu langkah awalnya adalah membentuk regulasi khusus melalui Perda ini,” ungkapnya dalam penjelasan yang dibacakan Wakil Gubernur.

Baca juga: BNN Donggala Gelar Workshop P4GN, Masudin Radja Tekankan Pentingnya Pengembangan Diri

Dasar hukum penyusunan Raperda tersebut mengacu pada:

1. Pasal 32 ayat (1) UUD 1945,

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,

3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Melalui Raperda ini, pemerintah ingin mengoptimalkan dukungan anggaran dan kebijakan untuk melindungi, melestarikan, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya sebagai identitas sekaligus potensi daerah.

Baca juga: Didik Madiyono Ditunjuk Jadi Plt Ketua Dewan Komisioner LPS

“Harapan kami, Raperda ini mendapat dukungan dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD, sehingga dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah pada tahun 2025 ini,” pungkasnya.

Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Cagar Budaya Unggulan di Sulawesi Tengah

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved