Sulteng Hari Ini

Pemprov Sulteng Ajukan Raperda Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya ke DPRD

Menurutnya, warisan budaya daerah merupakan bukti kejayaan masa lalu masyarakat Sulteng yang harus dijaga, namun selama ini belum mendapat perhatian.

|
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Ro Adpim Setdaprov Sulteng
SIDANG PARIPURNA - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya dalam Sidang Paripurna DPRD Sulteng Masa Persidangan III Tahun Kesatu. Sidang paripurna ini berlangsung di Gedung DPRD Sulteng, Jl. Prof. Moh Yamin, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Selasa (9/9/2025). 

Sulawesi Tengah kaya akan berbagai jenis cagar budaya, baik yang telah terdaftar maupun yang belum. Beberapa contoh penting antara lain:

Situs Megalitikum Lembah Bada: Terletak di Taman Nasional Lore Lindu, situs ini menyimpan artefak batu megalitikum berusia ribuan tahun.

Upaya pelestarian di sini menghadapi tantangan besar karena lokasinya yang berada di dalam hutan dan rawan perusakan.

Istana Raja Banggai: Berada di Kabupaten Banggai, istana ini merupakan peninggalan bersejarah dari Kerajaan Banggai.

Bangunan ini mencerminkan arsitektur tradisional dan merupakan simbol sejarah lokal.

Benteng Kota Palu: Meskipun sebagian besar telah rusak akibat bencana, sisa-sisa benteng ini tetap menjadi saksi bisu sejarah Kota Palu.

Perkampungan Adat Wana: Terletak di Kabupaten Morowali Utara, perkampungan ini menyimpan tradisi lisan dan artefak budaya suku Wana.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved