Kamis, 28 Mei 2026

Sulteng Hari Ini

Muhammad Safri Desak OPD Bertindak Tegas terhadap Perusahaan Tambang Nakal

Legislator PKB ini menegaskan tidak boleh ada perusahaan tambang di Sulteng yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Zulfadli/TribunPalu.com
RAPAT DENGAR PENDAPAT - Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis di lingkup Pemprov Sulteng untuk lebih proaktif dan tegas terhadap perusahaan tambang sesuai amanat UU No. 3 Tahun 2020. Hal itu disampaikan Safri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mitra kerja mitra kerja, di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Rabu (10/9/2025).  

Ini adalah jenis pelanggaran yang paling mendasar, di mana perusahaan beroperasi tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.

PT Graha Mining Utama (GMU): Perusahaan ini pernah diduga melakukan penambangan nikel secara ilegal di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara.

Aktivitas mereka juga dilaporkan menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti banjir lumpur.

PT Garuda Perkasa Sulawesi (GPS): Direktur Utama dan Komisaris Utama perusahaan ini pernah menjadi tersangka dalam kasus penambangan nikel ilegal di Kabupaten Morowali Utara.

2. Merusak Lingkungan

Meskipun memiliki izin, banyak perusahaan yang lalai atau sengaja tidak melakukan reklamasi pasca-tambang, sehingga menyebabkan bencana ekologis.

PT Bumi Alpamandiri dan PT Tambang Watu Kalora: Dua perusahaan tambang galian C ini ditutup permanen oleh Pemerintah Provinsi karena operasionalnya dianggap mengancam pemukiman warga dan menyebabkan kerusakan lingkungan di Palu.

3. Konflik Sosial dan Tumpang Tindih Lahan

Ini terjadi ketika wilayah izin tambang tumpang tindih dengan lahan pertanian, pemukiman, atau wilayah adat, yang memicu penolakan dan konflik dengan masyarakat.

PT Trio Kencana: Perusahaan ini memiliki izin resmi, tetapi kehadirannya memicu protes besar-besaran dari warga Parigi Moutong.

Masyarakat menolak karena khawatir tambang akan merusak lingkungan dan mencemari sumber air.

Konflik ini bahkan pernah berujung pada korban jiwa.

4. Pelanggaran Terkait Administrasi dan Kewajiban

Beberapa perusahaan tambang melanggar kewajiban teknis dan administratif, seperti tidak melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) atau tidak memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT).

Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, terus berupaya menertibkan industri pertambangan di Sulawesi Tengah.

Tindakan yang diambil bervariasi, mulai dari pencabutan izin hingga penegakan hukum pidana.

Namun, pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas masih menjadi tantangan utama untuk mengatasi praktik-praktik "nakal" ini.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved