Sulteng Hari Ini
Muhammad Safri Desak OPD Bertindak Tegas terhadap Perusahaan Tambang Nakal
Legislator PKB ini menegaskan tidak boleh ada perusahaan tambang di Sulteng yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis di lingkup Pemprov Sulteng untuk lebih proaktif dan tegas terhadap perusahaan tambang sesuai amanat UU No. 3 Tahun 2020.
Hal itu disampaikan Safri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mitra kerja mitra kerja, di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Rabu (10/9/2025).
Legislator PKB ini menegaskan tidak boleh ada perusahaan tambang di Sulteng yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat tetap dibiarkan beroperasi seenaknya.
Baca juga: Harga Terbaru HP Samsung 2025: Galaxy A56 5G, Galaxy Z Fold 7, Galaxy S25 Edge, Galaxy Z Flip 7
Safri menjelaskan bahwa UU No. 3 Tahun 2020 sebagai perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH menekankan pentingnya keberlanjutan, perlindungan lingkungan serta tanggung jawab pemerintah dan pelaku usaha.
"Negara sudah tegas lewat UU No.3 Tahun 2020 dan UU No 32 Tahun 2009. Olehnya itu, kami menantang OPD teknis untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar hukum dan merugikan kepentingan rakyat," tegasnya.
Dalam RDP tersebut, Safri kembali mengingatkan OPD teknis seperti Dinas Bimatarung, Dinas Cikasda, DLH dan Dinas ESDM untuk bertindak nyata di lapangan, bukan sekadar menjalankan tugas administratif semata.
"Tolong dicatat, penindakan terhadap perusahaan tambang pelanggar aturan adalah kewajiban, bukan pilihan. OPD harus bertindak nyata di lapangan, bukan administratif saja," imbuhnya.
Baca juga: Dibalik Postingan Viral, Anak Purbaya Yudhi Sadewa Ternyata Junior Sri Mulyani di UI
Safri juga mewanti-wanti OPD teknis untuk tidak coba-coba melindungi perusahaan tambang yang terbukti bermasalah atau melanggar aturan.
"Kami wanti-wanti agar OPD tidak bermain mata dengan perusahaan tambang. Jangan coba-coba melindungi atau menutup-nutupi pelanggarannya," warningnya.
Berkaca dari kasus BTIIG di Morowali serta PT SEI dan PT GNI di Morowali Utara, Safri meminta OPD teknis untuk tidak lagi memberikan atau mengeluarkan rekomendasi teknis (rekomtek) kepada perusahaan tambang yang tidak menunjukkan itikad baik dalam menjalankan operasionalnya.
"OPD jangan sembarangan keluarkan rekomtek. Perusahaan tambang yang tidak punya itikad baik dan mengabaikan tanggung jawab sosial dan lingkungan seharusnya tidak diberi celah untuk terus beroperasi," ucapnya.
Baca juga: Didik Madiyono Ditunjuk Jadi Plt Ketua Dewan Komisioner LPS
RDP ini juga merekomendasikan kepada OPD teknis melakukan pengawasan secara berkala dan melaporkan hasilnya kepada Komisi III DPRD Sulteng, sekaligus mendorong pemberian sanksi administrasi dan penegakan hukum lingkungan hidup.
Berikut beberapa jenis pelanggaran yang sering ditemukan, beserta contoh-contoh perusahaan yang pernah dilaporkan:
1. Pertambangan Ilegal (Tanpa Izin)
Ini adalah jenis pelanggaran yang paling mendasar, di mana perusahaan beroperasi tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.
PT Graha Mining Utama (GMU): Perusahaan ini pernah diduga melakukan penambangan nikel secara ilegal di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara.
Aktivitas mereka juga dilaporkan menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti banjir lumpur.
PT Garuda Perkasa Sulawesi (GPS): Direktur Utama dan Komisaris Utama perusahaan ini pernah menjadi tersangka dalam kasus penambangan nikel ilegal di Kabupaten Morowali Utara.
2. Merusak Lingkungan
Meskipun memiliki izin, banyak perusahaan yang lalai atau sengaja tidak melakukan reklamasi pasca-tambang, sehingga menyebabkan bencana ekologis.
PT Bumi Alpamandiri dan PT Tambang Watu Kalora: Dua perusahaan tambang galian C ini ditutup permanen oleh Pemerintah Provinsi karena operasionalnya dianggap mengancam pemukiman warga dan menyebabkan kerusakan lingkungan di Palu.
3. Konflik Sosial dan Tumpang Tindih Lahan
Ini terjadi ketika wilayah izin tambang tumpang tindih dengan lahan pertanian, pemukiman, atau wilayah adat, yang memicu penolakan dan konflik dengan masyarakat.
PT Trio Kencana: Perusahaan ini memiliki izin resmi, tetapi kehadirannya memicu protes besar-besaran dari warga Parigi Moutong.
Masyarakat menolak karena khawatir tambang akan merusak lingkungan dan mencemari sumber air.
Konflik ini bahkan pernah berujung pada korban jiwa.
4. Pelanggaran Terkait Administrasi dan Kewajiban
Beberapa perusahaan tambang melanggar kewajiban teknis dan administratif, seperti tidak melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) atau tidak memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT).
Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, terus berupaya menertibkan industri pertambangan di Sulawesi Tengah.
Tindakan yang diambil bervariasi, mulai dari pencabutan izin hingga penegakan hukum pidana.
Namun, pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas masih menjadi tantangan utama untuk mengatasi praktik-praktik "nakal" ini.(*)
Sulawesi Tengah
Safri
Muhammad Safri
Sekretaris Komisi III DPRD
DPRD Sulawesi Tengah
Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Rapat Dengar Pendapat (RDP)
RDP
Legislator PKB
PT SEI
OPD
PT GNI
Pemprov Sulteng Ajukan Raperda Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya ke DPRD |
![]() |
---|
Kasus Peti di Parimo, Pengacara Mansyur Latakka Bantah Kliennya Dijemput Paksa, Sebut Hadir Sukarela |
![]() |
---|
5.000 Pohon Kelapa Ditanam, Kanwil Ditjenpas Sulteng Dukung Transformasi Nusakambangan |
![]() |
---|
Dandy Adhi Prabowo Dorong Rehabilitasi Jalan di Banggai Bersaudara Tahun 2026 |
![]() |
---|
Wabup Sigi: Penanaman Bibit Kelapa di SAE Lapas Palu Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.