Banggai Hari Ini

DPRD Banggai Paripurnakan Tujuh Rancangan Perda

Kedua penyelenggaraan kearsipan. Ketiga pengelolaan penerangan jalan umum dan penerangan jalan lingkungan.

Penulis: Alisan | Editor: Regina Goldie
ALISAN / TRIBUNPALU.COM
Ketua Bappemperda DPRD Banggai, Kartini Akbar memberikan penjelasan terkait tujuh rancangan Perda seusai paripurna, Jumat (12/9/2025). (ALISAN/TRIBUNPALU.COM) 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - DPRD dan Pemkab Banggai melaksanakan paripurna penyampaian tujuh rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Jumat (12/9/2025).

Ketua Bapemperda DPRD Banggai, Kartini Akbar menjelaskan, terdapat tiga rancangan Perda insitiaf Pemkab.

Pertama pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh.

Kedua penyelenggaraan kearsipan. Ketiga pengelolaan penerangan jalan umum dan penerangan jalan lingkungan.

Selain itu, ada empat rancangan Perda insiatif dari DPRD Banggai.

Pertama tentang analisis dampak lalu lintas, kedua pengendalian pencemaran udara.

Ketiga rancangan Perda tentang pedagang kaki lima, keempat penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (OdGJ).

Baca juga: Gubernur Anwar Hafid Dukung Megalitik Sulteng Masuk Warisan Dunia UNESCO 2028

"Dibahas lagi dengan eksekutif," jelas Kartini.

Sebelumnya telah diharmonisasi ke Kementerian Hukum Kanwil Sulteng.

"Setelah pembahasan, fasilitasi ke Biro Hukum Pemprov Sulteng," tutur Anggota Fraksi PDIP ini.

Nantinya, DPRD dan Pemkab Banggai akan menggelar paripurna penetapan tujuh Rancangan Perda.

Wakil ketua Bapemperda DPRD Banggai, Mursidin mengatakan Jumat malam pembahasan dimulai.

"Disampaikan ke OPD terkait dimulai 19.20 Wita," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved