Palu Hari Ini

Dapur MBG Sekunder Palu Siap Ikuti Aturan Baru BGN, Penerima Manfaat Dibatasi 3000

Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sekunder Palu, Samuel Gultom, membenarkan adanya revisi petunjuk teknis (juknis) dari BGN.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
ROBIT/TRIBUNPALU.COM
Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sekunder Kota Palu menyatakan siap mengikuti aturan baru yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sekunder Kota Palu menyatakan siap mengikuti aturan baru yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).

Aturan baru itu membatasi jumlah penerima manfaat maksimal sebanyak 3.000 orang per dapur.

Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sekunder Palu, Samuel Gultom, membenarkan adanya revisi petunjuk teknis (juknis) dari BGN.

"Ada revisi dari juknis sekalian pemetaan nanti, tapi masih menunggu arahannya bang,” kata Samuel kepada TribunPalu.com, Senin (3/11/2025).

Baca juga: Ketua DPRD Sulteng Dukung Kaukus Penghasil Nikel, Dorong Pemerataan Pendapatan Daerah

Menurutnya, perubahan tersebut kemungkinan akan berdampak pada jumlah penerima manfaat di setiap dapur MBG.

“Kemungkinan nanti akan ada pengurangan penerima manfaat setiap dapur. Tinggal nunggu instruksi dari atas, kalau sudah ada arahan langsung kita laksanakan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Kota Palu, Yudhi Riandy, juga membenarkan adanya penyesuaian tersebut.

“Secepatnya dek. Kami lagi konsolidasikan Sulteng-Sulbar supaya seragam penerapannya,” tulis Yudhi lewat pesan WhatsApp.

Baca juga: Ketua KONI Sigi Samuel Yansen Pongi: Restu Bupati Jadi Semangat Baru Majukan Olahraga Sigi

Kebijakan pembatasan kapasitas ini diatur dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025.

Melalui aturan itu, BGN menetapkan bahwa setiap dapur MBG maksimal hanya boleh menyiapkan 3.000 porsi makanan bergizi per hari.

Langkah tersebut diambil untuk mencegah penurunan mutu dan menghindari potensi keracunan makanan akibat kapasitas dapur yang berlebihan.

Dalam juknis baru, BGN juga menetapkan standar pelayanan sebanyak 2.500 porsi per hari untuk setiap dapur.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved