Sulteng Hari Ini
YAMMI Desak Polda Sulteng Terbuka di Penyidikan Kasus BDW
Dia menegaskan secara kelembagaan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Polda Sulteng pekan lalu.
Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok
TRIBUNPALU.COM, PALU - Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) mendesak Polda Sulawesi Tengah untuk terbuka, terkait penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen perizinan oleh PT Bintang Delapan Wahana (BDW).
"Kami ingin Polda Sulteng dapat menjamin proses hukum yang transparan dan berkeadilan," kata Direktur Kampanye dan Advokasi YAMMI Africhal Khamanei saat unjuk rasa di depan gedung Polda Sulteng, Kota Palu, Senin (15/9/2025).
Dia menegaskan secara kelembagaan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Polda Sulteng pekan lalu.
Namun, tidak ada respon sama sekali terkait perkembangan kasus tersebut. Dia menilai, Polda Sulteng tidak profesional dalam menangani kasus tersebut, yang dilaporkan sejak tahun 2023 lalu.
"Jangan sampai ada perbedaan perlakuan hukum terhadap penguasa dan pengusaha, yang berbeda dengan rakyat biasa,” katanya menegaskan.
Baca juga: PFI Palu Pamerkan 60 Karya Foto Jurnalistik Bertajuk Asa di Atas Patahan
Kasus dugaan pemalsuan dokumen perizinan oleh PT BDW dilaporkan sejak Juli 2023 oleh PT Artha Bumi Mining ke Polda Sulteng.
Awalnya, laporan polisi bernomor LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng pada 13 Juli 2023 menyebut dugaan pemalsuan dokumen, berupa Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013 tertanggal 3 Oktober 2013 mengenai penyesuaian IUP Operasi Produksi.
Namun, tindak lanjut penyidik dianggap tidak serius hingga memunculkan kecurigaan publik.
Perkembangan terbaru, pada 13 Mei 2024 penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial FMI alias F. Berdasarkan surat Dirreskrimum No. B/256/V/RES.1.9./2024 dan SP2HP No. B/189/V/RES.1.9/2024, FMI sempat ditahan selama tujuh hari sebelum akhirnya dibebaskan.
Lanjut dia, pada 10 Juni 2025, polisi memanggil Wakil Direktur Utama PT BDW Erfindo Chandra.
Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri pemeriksaan tanpa alasan yang jelas. Absennya manajemen perusahaan itu dinilai sebagai bentuk pembangkangan hukum dan turut menghambat proses penyidikan.
Bahkan kata dia, kasus itu menjadi sorotan lantaran diduga menyeret nama mantan pejabat, di antaranya mantan Bupati Morowali Anwar Hafid yang kini menjabat Gubernur Sulteng periode 2025–2030, serta mantan gubernur Sulteng yang kini duduk sebagai anggota DPR RI.
Baca juga: Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Jadi Fokus Ranperda DPRD Morowali
Curi Pompa Air Hingga Gas Elpiji, Pemuda Kasimbar Parigi Moutong Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Kunjungi Kejati Sulteng, Komisi Kejaksaan RI Evaluasi Kinerja dan Sarana Prasarana |
![]() |
---|
Kapolda dan Gubernur Sulteng Sepakat Tertibkan Tambang Emas Ilegal |
![]() |
---|
15 Tahun Beroperasi, UPT Lab Lingkungan DLH Sulteng Masih Kekurangan Alat dan SDM |
![]() |
---|
Gubernur Sulteng Terima Audiensi KPID, Dorong Penguatan Penyiaran dan Tanggap Hoaks |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.