Morowali Hari Ini
Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Jadi Fokus Ranperda DPRD Morowali
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Morowali, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah Senin (15/9/2025).
Penulis: Ismet Togean 20 | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Ismet
TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian hasil reses masa persidangan III Tahun Sidang 2024–2025.
Rapat ini juga membahas pandangan umum fraksi atas Ranperda usul Pemerintah Daerah, pendapat Bupati terhadap Ranperda inisiatif DPRD, serta penyampaian Ranperda inisiatif DPRD.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Morowali, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah Senin (15/9/2025).
Dihadiri Wakil Bupati Morowali Iriane Iliyas, Ketua DPRD, Wakil Ketua I dan II, seluruh anggota DPRD, para kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Morowali, unsur Forkopimda, serta insan pers.
Ketua DPRD Morowali, Herdianto Marzuki dalam sambutannya menjelaskan bahwa paripurna ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya mengenai empat Ranperda usul Pemerintah Daerah serta satu Ranperda inisiatif DPRD.
• Curi Pompa Air Hingga Gas Elpiji, Pemuda Kasimbar Parigi Moutong Diamankan Polisi
“Rapat paripurna hari ini masih berada pada tataran pembicaraan tingkat pertama, di mana Pemerintah Daerah menyampaikan pendapat atas Ranperda inisiatif DPRD, sementara Ranperda usul Pemerintah Daerah ditanggapi oleh masing-masing fraksi,” ujar Ketua DPRD.
Adapun empat Ranperda usul Pemerintah Daerah yang mendapat tanggapan fraksi-fraksi DPRD yakni:
Ranperda perubahan atas Perda No. 28 Tahun 2022 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah.
Ranperda tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.
Ranperda tentang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Baca juga: Wakil Bupati Parigi Moutong Pastikan Perbaikan Jembatan Matolele Cepat Terealisasi
Sementara itu, Ranperda inisiatif DPRD yang mendapat tanggapan Pemerintah Daerah adalah Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Menurut Ketua DPRD, pandangan umum fraksi maupun pendapat Pemerintah Daerah merupakan amanah konstitusional yang berfungsi sebagai kontrol dan sarana penyempurnaan kebijakan sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Melalui forum ini, fraksi-fraksi menyampaikan apresiasi, kritik, serta masukan konstruktif, baik berupa perbaikan redaksional, penambahan atau pengurangan pasal, maupun penyelarasan dengan regulasi yang lebih tinggi,(*)
Madrasah di Morowali Diimbau Terapkan Kurikulum Berbasis Cinta |
![]() |
---|
Darmayanti Iksan: Tenun Morowali Bisa Jadi Sumber Penghidupan Perempuan |
![]() |
---|
Pemkab Morowali Gelar Pelatihan Tenun Tradisional di Bungku Timur |
![]() |
---|
Satlantas Polres Morowali Bagikan 100 Paket Sembako dalam Rangka HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 |
![]() |
---|
Polres Morowali Buka Layanan SKCK Hingga Akhir Pekan untuk Pendaftar PPPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.