Parigi Moutong Hari Ini

Cekcok Berujung Penganiayaan, Pria di Moutong Serang Warga Pakai Parang

Unit Reskrim Polsek Moutong langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang masuk dari warga.

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Seorang pria berinisial RK (26), warga Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, ditangkap polisi usai menyerang warga dengan sebilah parang, Senin (15/9/2025). 

Ancaman hukuman bagi pelaku yaitu pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan. Proses hukum dipastikan akan terus berjalan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi tindakan main hakim sendiri maupun penganiayaan yang meresahkan masyarakat,” tegas AKP Felis.

AKP Felis menegaskan, jajaran kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk tindak pidana.

Baca juga: Polres Parigi Moutong Jamin Ketersediaan Beras dengan Harga Terjangkau

Hal itu untuk menjaga ketertiban di tengah masyarakat.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar selalu mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan masalah.

Menurutnya, jalan damai lebih baik daripada mengandalkan kekerasan.

“Kalau ada persoalan, sebaiknya diselesaikan secara baik-baik. Jangan mudah terpancing emosi yang berujung pidana,” ujarnya.

Dia menyebut, tindakan pelaku menjadi pelajaran bagi warga lain agar tidak mudah mengumbar amarah.

"Kami berharap kasus ini bisa menjadi peringatan bahwa kekerasan tidak pernah menyelesaikan masalah," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved