Parigi Moutong Hari Ini
Cekcok Berujung Penganiayaan, Pria di Moutong Serang Warga Pakai Parang
Unit Reskrim Polsek Moutong langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang masuk dari warga.
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
Ancaman hukuman bagi pelaku yaitu pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan. Proses hukum dipastikan akan terus berjalan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi tindakan main hakim sendiri maupun penganiayaan yang meresahkan masyarakat,” tegas AKP Felis.
AKP Felis menegaskan, jajaran kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk tindak pidana.
Baca juga: Polres Parigi Moutong Jamin Ketersediaan Beras dengan Harga Terjangkau
Hal itu untuk menjaga ketertiban di tengah masyarakat.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar selalu mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan masalah.
Menurutnya, jalan damai lebih baik daripada mengandalkan kekerasan.
“Kalau ada persoalan, sebaiknya diselesaikan secara baik-baik. Jangan mudah terpancing emosi yang berujung pidana,” ujarnya.
Dia menyebut, tindakan pelaku menjadi pelajaran bagi warga lain agar tidak mudah mengumbar amarah.
"Kami berharap kasus ini bisa menjadi peringatan bahwa kekerasan tidak pernah menyelesaikan masalah," pungkasnya. (*)
Polres Parigi Moutong Jamin Ketersediaan Beras dengan Harga Terjangkau |
![]() |
---|
Deker di Desa Sipotan Parigi Moutong Roboh, Camat Tomini: Mobil Belum Bisa Lewat |
![]() |
---|
Wakil Bupati Parigi Moutong Pastikan Perbaikan Jembatan Matolele Cepat Terealisasi |
![]() |
---|
DKP Parigi Moutong Ingatkan Warga: Jaga Laut Adalah Tanggung Jawab Bersama |
![]() |
---|
BPBD Parigi Moutong: 12 Desa Tercatat Rawan Banjir dan Longsor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.