Sulteng Hari Ini

Hadiri Diskusi Bersama Komisi IV DPR-RI, Wagub Tekankan Aspek Keseimbangan Kelola Kawasan Hutan

Terutama terkait bagaimana upaya mendorong pelaku usaha yang memiliki izin berupa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Sulteng.

Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Wagub Sulteng, Reny A Lamadjido menegaskan keseimbangan aspek ekologi dan ekonomi dalam pengelolaan kawasan hutan dalam diskusi bersama Komisi IV DPR-RI di kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Sulteng, Senin (22/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Wagub Sulteng, Reny A Lamadjido menegaskan keseimbangan aspek ekologi dan ekonomi dalam pengelolaan kawasan hutan dalam diskusi bersama Komisi IV DPR-RI di kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Sulteng, Senin (22/9/2025).

Hal itu ia sampaikan dalam sambutan mewakili Gubernur Sulteng, Anwar Hafid.

"Lebih dari 66 persen wilayah Sulawesi Tengah adalah kawasan hutan dengan beragam fungsi mulai dari konservasi, lindung hingga hutan produksi," ucapnya.

Ia mengharapkan 4 hal krusial yang harus disepakati yakni : percepatan akses legal masyarakat terhadap kawasan hutan melalui perhutanan sosial dan penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH); pengendalian dan pengawasan pemanfaatan kawasan hutan; peningkatan sinergitas antara pusat dan daerah; pemberdayaan masyarakat adat dan lokal.

Baca juga: PKB Banggai Tegaskan Kawal APBD 2026 yang Pro Rakyat

"Diskusi kita hari ini dapat menjadi pijakan dalam merumuskan kebijakan yang mensejahterakan rakyat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan hasil nyata bagi pengelolaan kawasan hutan yang lebih baik dan berkeadilan," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI sekaligus Ketua Kunker, Abdul Kharis Almasyhari berharap luas kawasan hutan Sulteng yang signifikan tadi dapat dikelola secara adil dan berkesinambungan sebagaimana diharapkan wagub dalam sambutan tadi.

Terutama terkait bagaimana upaya mendorong pelaku usaha yang memiliki izin berupa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Sulteng.

"Agar berkomitmen penuh memenuhi segala kewajibannya seperti merehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP-PKH) dan ikut serta memberdayakan masyarakat," katanya.

Baca juga: Aparat Gabungan Siaga Hadapi Aksi Demonstrasi GRD di Kantor Dinas Pendidikan Morowali

"Potensinya besar tapi realitasnya belum memberikan kesejahteraan yang berdampak," lanjut Abdul Kharis.

Acara turut dihadiri Kadis Kehutanan Muhammad Neng beserta para Kepala Balai UPT Kementerian Kehutanan lingkup Sulteng. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved