Sulteng Hari Ini
Kementerian ESDM Stop Sementara IUP 15 Tambang di Sulteng, Diberi Waktu 60 Hari
Dalam keputusan itu ditegaskan, pencabutan dilakukan setelah perusahaan tidak menindaklanjuti tiga kali surat peringatan.
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU – Sebanyak 15 perusahaan tambang di Sulawesi Tengah terancam kehilangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) apabila tidak segera memenuhi kewajiban jaminan reklamasi dan pascatambang.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan surat keputusan penghentian sementara melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dengan nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 per 18 September 2025.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Dirjen Minerba, Tri Winarno.
Baca juga: Siapa Pengganti Risvirenol? KPU RI Segera Umumkan Ketua Baru KPU Sulteng
Dalam keputusan itu ditegaskan, pencabutan dilakukan setelah perusahaan tidak menindaklanjuti tiga kali surat peringatan.
Aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 yang mewajibkan pemegang IUP menyediakan jaminan reklamasi dan pascatambang.
Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Ajenkris, mengatakan 15 perusahaan yang terkena sanksi masih memiliki kesempatan memperbaiki pelanggaran tersebut. Tenggat waktu yang diberikan adalah 60 hari sejak surat diterbitkan.
“Kalau itu tidak dipenuhi, risikonya fatal. IUP bisa dihentikan total. Yang paling banyak dilanggar adalah kewajiban jaminan reklamasi sebelum dan sesudah operasi pertambangan,” jelas Ajenkris, Senin (22/9/2025).
Baca juga: Tampang Risman, Pria yang Habisi Nyawa Karyawati Koperasi di Pasangkayu Gegara Utang, Korban Dicekik
Menurut Ajenkris, meski sudah dikenakan sanksi penghentian sementara, perusahaan yang telah berproduksi masih diperbolehkan melanjutkan aktivitas.
Namun, mereka wajib menindaklanjuti teguran dan melengkapi kekurangan dalam batas waktu yang ditentukan.
Ia menambahkan, kewenangan penerbitan izin mineral memang berada di pemerintah pusat, sementara pemerintah provinsi hanya melakukan fungsi pengawasan.
Namun, pihaknya siap membantu administrasi agar persyaratan yang diminta pusat bisa segera dilengkapi.
“Jangan sampai gara-gara persoalan ini IUP mereka benar-benar dicabut permanen. Kami sarankan perusahaan segera berkoordinasi dengan Pemprov Sulteng, khususnya Dinas ESDM, supaya bisa kami teruskan laporannya ke Pak Gubernur,” ujarnya.
Ajenkris menegaskan, peran Gubernur juga penting agar ada dukungan dalam mempertahankan kelanjutan usaha ke-15 perusahaan tersebut.
“Kalau sudah lewat 60 hari tanpa ada perbaikan, IUP bisa dicabut total, dan itu tentu akan merugikan banyak pihak,” tandasnya.
Baca juga: Aparat Gabungan Siaga Hadapi Aksi Demonstrasi GRD di Kantor Dinas Pendidikan Morowali
Sulawesi Tengah
Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Dirjen Minerba
Dinas ESDM Sulawesi Tengah
Ajenkris
Tri Winarno
IUP
| Kepala Komnas HAM Sulteng Dimutasi ke Papua Usai Tudingan Keterlibatan Tambang di Poboya Palu |
|
|---|
| Sentil Perintah Prabowo Soal IUP di Hutan Lindung, Muhammad Safri Minta Pusat Tak Tebang Pilih |
|
|---|
| Klarifikasi RSUD Undata Palu, Optimalisasi Layanan Digital untuk Rujukan Lebih Cepat |
|
|---|
| Soroti Pembukaan Kembali Tambang Maut Hengjaya, Safri: Nyawa Pekerja Bukan Tumbal Investasi |
|
|---|
| RSUD Undata Palu Gelar Operasi Transkateter Perdana, Pasien Jantung Tak Perlu Lagi Dirujuk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Kementerian-ESDM-Stop-Sementara-IUP-15-Tambang-di-Sulteng-Diberi-Waktu-60-Hari.jpg)