Sabtu, 2 Mei 2026

Sulteng Hari Ini

Kementerian ESDM Stop Sementara IUP 15 Tambang di Sulteng, Diberi Waktu 60 Hari

Dalam keputusan itu ditegaskan, pencabutan dilakukan setelah perusahaan tidak menindaklanjuti tiga kali surat peringatan. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Handover
PENUTUPAN IUP - Sebanyak 15 perusahaan tambang di Sulawesi Tengah terancam kehilangan izin usaha pertambangan (IUP) apabila tidak segera memenuhi kewajiban jaminan reklamasi dan pascatambang. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU – Sebanyak 15 perusahaan tambang di Sulawesi Tengah terancam kehilangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) apabila tidak segera memenuhi kewajiban jaminan reklamasi dan pascatambang.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan surat keputusan penghentian sementara melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dengan nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 per 18 September 2025.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Dirjen Minerba, Tri Winarno.

Baca juga: Siapa Pengganti Risvirenol? KPU RI Segera Umumkan Ketua Baru KPU Sulteng

Dalam keputusan itu ditegaskan, pencabutan dilakukan setelah perusahaan tidak menindaklanjuti tiga kali surat peringatan. 

Aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 yang mewajibkan pemegang IUP menyediakan jaminan reklamasi dan pascatambang.

Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Ajenkris, mengatakan 15 perusahaan yang terkena sanksi masih memiliki kesempatan memperbaiki pelanggaran tersebut. Tenggat waktu yang diberikan adalah 60 hari sejak surat diterbitkan.

“Kalau itu tidak dipenuhi, risikonya fatal. IUP bisa dihentikan total. Yang paling banyak dilanggar adalah kewajiban jaminan reklamasi sebelum dan sesudah operasi pertambangan,” jelas Ajenkris, Senin (22/9/2025).

Baca juga: Tampang Risman, Pria yang Habisi Nyawa Karyawati Koperasi di Pasangkayu Gegara Utang, Korban Dicekik

Menurut Ajenkris, meski sudah dikenakan sanksi penghentian sementara, perusahaan yang telah berproduksi masih diperbolehkan melanjutkan aktivitas. 

Namun, mereka wajib menindaklanjuti teguran dan melengkapi kekurangan dalam batas waktu yang ditentukan.

Ia menambahkan, kewenangan penerbitan izin mineral memang berada di pemerintah pusat, sementara pemerintah provinsi hanya melakukan fungsi pengawasan. 

Namun, pihaknya siap membantu administrasi agar persyaratan yang diminta pusat bisa segera dilengkapi.

“Jangan sampai gara-gara persoalan ini IUP mereka benar-benar dicabut permanen. Kami sarankan perusahaan segera berkoordinasi dengan Pemprov Sulteng, khususnya Dinas ESDM, supaya bisa kami teruskan laporannya ke Pak Gubernur,” ujarnya.

Ajenkris menegaskan, peran Gubernur juga penting agar ada dukungan dalam mempertahankan kelanjutan usaha ke-15 perusahaan tersebut. 

“Kalau sudah lewat 60 hari tanpa ada perbaikan, IUP bisa dicabut total, dan itu tentu akan merugikan banyak pihak,” tandasnya.

Baca juga: Aparat Gabungan Siaga Hadapi Aksi Demonstrasi GRD di Kantor Dinas Pendidikan Morowali

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved