Sulteng Hari Ini
IUP 15 Perusahaan di Sulteng Dicabut: Ini Daftar Lengkap dan Sanksinya
Pencabutan dilakukan karena pelanggaran terhadap kewajiban hukum, terutama mengenai reklamasi dan pascatambang.
TRIBUNPALU.COM, PALU – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari 15 perusahaan di Provinsi Sulawesi Tengah.
Pencabutan dilakukan karena pelanggaran terhadap kewajiban hukum, terutama mengenai reklamasi dan pascatambang.
Surat resmi pencabutan IUP terdapat dalam Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, dengan nomor T‑1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025.
Keputusan ini ditandatangani oleh Dirjen Minerba Tri Winarno.
Baca juga: Kementerian ESDM Ancam Cabut IUP 15 Tambang di Sulteng, Kadis Ingatkan Jaminan Reklamasi
Pencabutan dilakukan setelah perusahaan-perusahaan tersebut tidak merespons tiga kali surat peringatan administratif yang dikirim oleh ESDM.
Beberapa pelanggaran yang paling menonjol adalah tidak dipenuhinya jaminan reklamasi dan pascatambang, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2010 dan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018.
Daftar 15 perusahaan di Sulawesi Tengah yang IUP-nya dicabut adalah:
CV Tiga Dara
CV Warsita Karya
PT Anugerah Arga Pratama
PT Anugerah Tompira Nikel
PT Berlian Hitam Sejahtera
PT Citra Anggun Baratama
Baca juga: BREAKINGNEWS: Satpol PP Morowali Siaga Amankan Aksi GRD Tuntut Kepala Dinas Pendidikan Mundur
PT Citra Molamahu
PT Dotata Utama
PT Luwuk Gas Sejati
PT Macro Puri Indah Perkasa
PT Mulai Dari Indonesia
PT Multi Dinar Karya
PT Pantas Indomining
PT Trio Kencana
PT Vio Resources
Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Ajenkris, menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan ini masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki pelanggaran.
Mereka diberi waktu 60 hari sejak keputusan keluar untuk memenuhi persyaratan hukum dan administratif yang belum dipenuhi.
Baca juga: Harga HP Infinix Akhir September:Infinix Hot 60 Pro, Infinix Hot 60i, Infinix Note 50x, Infinix Zero
Selama masa itu, sejumlah perusahaan yang masih beroperasi tetap diperkenankan menjalankan aktivitas produksi, tapi dengan status pemberhentian sementara sampai peringatan direspon dan kewajiban dipenuhi.
Ajenkris menjelaskan bahwa kewenangan untuk mencabut izin memang berada pada pemerintah pusat, namun pemerintah provinsi siap membantu dalam kelengkapan administratif agar perusahaan tidak benar-benar kehilangan izin.
Jika perusahaan gagal memenuhi kewajiban dalam 60 hari, risiko yang dihadapi adalah pencabutan permanen IUP.
Baca juga: Pasar Murah Pemkot Palu Berlanjut, Cek Jadwal dan Harga Sembako Terbaru
Pelanggaran yang paling sering terjadi adalah ketidakpatuhan pada kewajiban jaminan reklamasi dan pascatambang.
Alasan Penutupan
Alasan utama di balik tindakan ini adalah pelanggaran serius terhadap kewajiban hukum, terutama terkait jaminan reklamasi dan pascatambang.
Sulawesi Tengah
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
ESDM
Ajenkris
Izin Usaha Pertambangan (IUP)
IUP
Tri Winarno
Dirjen Minerba
BREAKING NEWS: Demo di Unismuh Luwuk, Ban Bekas Dibakar dan Kaca Pecah |
![]() |
---|
Komisi IV DPR RI Gelar Kunker di Sulteng, Fokus pada Pertanian dan Kehutanan |
![]() |
---|
Abdul Kharis Almasyhari Kunjungi Sulawesi Tengah, Tinjau Karantina Palu dan Kawasan Hutan |
![]() |
---|
Wagub Sulteng Sambut Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dengan Prosesi Adat Kaili di Bandara Palu |
![]() |
---|
Reny A Lamadjido Minta Dokter Umum Tidak Tolak Pasien dengan KTP Sulteng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.