Sabtu, 16 Mei 2026

Banggai Hari Ini

Gaji PPPK Paruh Waktu Dianggarkan di APBD 2026 Kabupaten Banggai

Merujuk surat BKPSDM Kabupaten Banggai nomor 18/800/1.2.3/PANSELDA/2025 disebutkan, total PPPK paruh waktu 3.928 orang.

Tayang:
Penulis: Alisan | Editor: Fadhila Amalia
Handover
GAJI PPPK - Tanggungan gaji di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah bertambah. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Tanggungan gaji di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah bertambah.

Setelah keluar pengumumuman Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai, Damri Dajanun, memastikan gaji PPPK paruh waktu dialokasikan.

Baca juga: Di Balik Papan Rapuh dan Tikar Lusuh, Aeman Menanti Uluran Tangan

“APBD 2026,” jelasnya, Selasa (26/9/2025).

Merujuk surat BKPSDM Kabupaten Banggai nomor 18/800/1.2.3/PANSELDA/2025 disebutkan, total PPPK paruh waktu 3.928 orang.

Terdiri dari tenaga teknis 2.994 orang. Mereka sebelumnya honore di organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab.

Kedua guru 626 orang, ketiga tenaga kesehatan 308 orang.

Baca juga: Puluhan Kali Didatangi, Tapi Tak Pernah Dibantu: Warga Desa Sienjo Aeman Tetap Menunggu

Sebelumnya, Damri Dajanun menuturkan, 2026 gaji PPPK penuh ditanggung APBD.

"Kalau Rp31 miliar itu yang dicarikan uangnya," paparnya, Kamis (31/7/2025).

PPPK di Pemkab Banggai terdiri dari perekturan tahap I, II, sampai paruh waktu.

Pembahasan gaji PPPK menghangat saat pembahasan rancangan KUPA PPAS akhir Juli 2025.

Sebab, terkait dengan porsi belanja pegawai di postur APBD.

Plt Sekda Banggai Ramli Tongko mengungkapkan, saat ini belanja pegawai sebesar 31,5 persen dari total APBD.

Seusai standar, menurut Ramli, sebesar 30 persen.

Baca juga: Kapolres Morowali Apresiasi 7 Personel, Berhasil Ungkap 7 Kasus Curanmor

"Tapi karena ada PPPK diakomodir jadi 31,5 persen," tuturnya.

Hal ini diungkap Ramli Tongko saat pertemuan dengan mahasiswa dan Anggota DPRD, Senin (9/8/2025). 

Diketahui, gaji PPPK  bukan bersumber dari dana transfer pemerintah pusat, tapi pendapatan asli daerah atau dana bagi hasil. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved