Selasa, 19 Mei 2026

Morowali Hari Ini

BKPSDM Morowali Tegaskan Larangan Penambahan Honorer Baru

Dengan aturan ini, pemerintah daerah tidak lagi diperkenankan merekrut tenaga honorer, baik di sektor pendidikan, kesehatan, maupun teknis lainnya. 

Tayang:
Penulis: Ismet Togean 20 | Editor: Regina Goldie
ISMET/TRIBUNPALU.COM
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Morowali, Husban Laonu, menegaskan tidak ada lagi penambahan tenaga honorer baru di lingkungan pemerintah daerah.  

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Ismet

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI – Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Morowali, Husban Laonu, menegaskan tidak ada lagi penambahan tenaga honorer baru di lingkungan pemerintah daerah. 

Ia menyebut, larangan tersebut berlaku sesuai dengan amanat undang-undang yang sudah diterbitkan pemerintah pusat. 

Dengan aturan ini, pemerintah daerah tidak lagi diperkenankan merekrut tenaga honorer, baik di sektor pendidikan, kesehatan, maupun teknis lainnya. 

“Tenaga honorer itu sudah dilarang secara undang-undang. Jadi tidak boleh ada penambahan lagi. Kalau pun ada kebutuhan, prosesnya harus melalui P3K,” kata Husban, Selasa (23/9/2025). 

Baca juga: BKPSDM Morowali Fokus Tuntaskan Status Honorer Lewat Skema P3K

Menurutnya, kebutuhan tenaga kerja di berbagai bidang memang masih cukup besar, namun solusi yang tersedia hanya melalui jalur resmi yakni rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). 

Jalur ini bisa ditempuh baik penuh waktu maupun paruh waktu sesuai kebutuhan daerah. 

Husban menekankan, pemerintah daerah wajib mematuhi kebijakan ini agar tidak terjadi kesalahan administrasi maupun pelanggaran aturan. 

Dengan begitu, tata kelola kepegawaian di daerah akan lebih tertib dan transparan. 

Baca juga: Kapolres Tegaskan Polisi Tidak Punya Kepentingan Terhadap PETI

Selain itu, ia mencontohkan bahwa banyak daerah lain yang kini tidak lagi membuka peluang perekrutan honorer

Sebagai gantinya, mereka mengusulkan kebutuhan tenaga ke pemerintah pusat agar difasilitasi melalui mekanisme resmi. 

“Ini penting supaya tidak ada lagi penambahan honorer baru. Semua kebutuhan harus diajukan ke pusat agar difasilitasi melalui jalur rekrutmen resmi,” tegas Husban. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved