Morowali Hari Ini

BKPSDM Morowali Fokus Tuntaskan Status Honorer Lewat Skema P3K

Menurut Husban, dengan adanya skema P3K, tenaga kerja yang sudah lama mengabdi tetap bisa diakomodasi tanpa melanggar aturan. 

Penulis: Ismet Togean 20 | Editor: Regina Goldie
ISMET/TRIBUNPALU.COM
Pemerintah Kabupaten Morowali memastikan akan menyelesaikan status tenaga honorer yang sudah terlanjur bekerja dengan mekanisme pengangkatan ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). 

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Ismet

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI – Pemerintah Kabupaten Morowali memastikan akan menyelesaikan status tenaga honorer yang sudah terlanjur bekerja dengan mekanisme pengangkatan ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Plt Kepala BKPSDM Morowali, Husban Laonu, mengatakan kebutuhan tenaga kerja, terutama guru dan tenaga teknis, masih cukup tinggi.

Namun, status pekerja yang ada tidak lagi berbentuk honorer, melainkan dibayar melalui belanja barang dan jasa sesuai surat edaran pemerintah pusat tahun 2023.

“Yang ada sekarang akan diselesaikan statusnya melalui mekanisme P3K, termasuk P3K Paruh Waktu,” jelasnya. 

Baca juga: Kapolres Tegaskan Polisi Tidak Punya Kepentingan Terhadap PETI

Menurut Husban, dengan adanya skema P3K, tenaga kerja yang sudah lama mengabdi tetap bisa diakomodasi tanpa melanggar aturan. 

Kebijakan ini juga memberi kepastian hukum dan kesejahteraan bagi tenaga kerja di daerah. 

Ia menambahkan, jika ada kebutuhan baru di lingkup pemerintah daerah, usulan harus diarahkan ke pemerintah pusat untuk difasilitasi melalui jalur rekrutmen resmi. 

Dengan begitu, tidak ada lagi celah untuk penambahan honorer baru di luar mekanisme yang sah. 

Baca juga: Dua Orang Penambang Emas Ilegal Ditangkap di Parigi Moutong, Polisi Amankan Excavator

“Kalau ada kebutuhan mendesak, prosesnya tetap harus sesuai aturan. Kami akan ajukan usulan ke pusat agar bisa ditindaklanjuti,” ujarnya. 

Husban memastikan, Pemkab Morowali tetap berkomitmen menuntaskan persoalan status tenaga honorer yang ada. 

Menurutnya, penyelesaian secara bertahap melalui P3K merupakan langkah terbaik agar kepegawaian di daerah tertata lebih baik dan sesuai regulasi nasional.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved