Morowali Hari Ini

Update Pendataan P3K Paruh Waktu Morowali, Dari 1.502 Menjadi 1.466 Honorer

Husban menyebutkan, pendataan awal yang masuk ke portal BKN tercatat sebanyak 1.502 tenaga honorer. 

Penulis: Ismet Togean 20 | Editor: Regina Goldie
ISMET/TRIBUNPALU.COM
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Morowali, Husban Laonu, menjelaskan perkembangan proses pendataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di daerah tersebut.  

Laporan Tribunpalu.com, Ismet

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI – Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Morowali, Husban Laonu, menjelaskan perkembangan proses pendataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di daerah tersebut. 

Husban menyebutkan, pendataan awal yang masuk ke portal BKN tercatat sebanyak 1.502 tenaga honorer. 

Namun setelah dilakukan verifikasi, jumlah itu berkurang karena terdapat tenaga honorer yang sudah meninggal dunia, pindah profesi, tidak lagi bekerja, hingga ada yang beralih menjadi karyawan di perusahaan swasta.

“Setelah verifikasi, data terakhir yang kami peroleh menyisakan 1.466 tenaga honorer. 

Jumlah ini yang sementara sedang diusulkan untuk penetapan sebagai P3K paruh waktu,” ungkap Husban, Selasa (23/9/2025). 

Baca juga: BREAKING NEWS: Parigi Moutong Tetapkan Siaga Darurat Malaria, 200 Kasus hingga September 2025

Ia menegaskan bahwa status P3K paruh waktu tidak berbeda jauh dengan P3K penuh, karena sama-sama memiliki NIP dan hak gaji sesuai ketentuan. 

Hanya saja, proses awalnya dilakukan dengan skema paruh waktu, dan setelah melalui evaluasi kinerja selama satu tahun serta kemampuan daerah dalam pembiayaan, mereka berpeluang diangkat menjadi P3K penuh tanpa melalui tes ulang. 

“Ini adalah bagian dari solusi pemerintah dalam menyelesaikan status tenaga honorer yang sudah dihapuskan sejak tiga tahun lalu. Jadi, tidak benar jika P3K paruh waktu dianggap sekadar tenaga kontrak biasa,” jelasnya. 

Baca juga: Honda Sulteng Hadirkan Honda BeAT One Piece x Tahilalats Limited Edition

Menurutnya, langkah ini diharapkan memberi kepastian bagi ribuan tenaga honorer di Morowali agar status dan kesejahteraan mereka lebih terjamin. 

“Pemerintah daerah tetap berkomitmen agar semua proses berjalan transparan, adil, dan sesuai regulasi pusat,” tambahnya.


Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan penuh waktu berbeda terutama dari sisi jam kerja, hak, dan tanggung jawab.

PPPK penuh waktu bekerja dengan jam kerja standar, yaitu sekitar 40 jam per minggu seperti pegawai negeri sipil pada umumnya.

Mereka menerima gaji dan tunjangan secara penuh, sesuai dengan jabatan dan ketentuan yang berlaku.

Biasanya PPPK penuh waktu diangkat untuk posisi strategis seperti guru, tenaga kesehatan, atau jabatan fungsional lainnya yang dibutuhkan secara terus-menerus.

Sementara itu, PPPK paruh waktu bekerja dengan jam kerja yang lebih singkat, misalnya setengah dari waktu kerja penuh. Karena jam kerjanya lebih sedikit, gaji dan tunjangan yang diterima juga bersifat proporsional.

Tugas dan tanggung jawab mereka biasanya juga lebih terbatas, sesuai dengan isi perjanjian kerja.

PPPK paruh waktu umumnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja tertentu dalam waktu yang tidak penuh, seperti tenaga ahli atau pekerjaan musiman.

Perbedaan ini membuat status dan hak masing-masing juga bisa berbeda, terutama dalam hal jaminan sosial, tunjangan kinerja, dan lama kontrak.

PPPK penuh waktu cenderung mendapat lebih banyak manfaat dibandingkan PPPK paruh waktu. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved