Sulteng Hari Ini

Komisi III DPRD Sulteng Minta Tindakan Tegas atas Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT QMB

Perusahaan ini juga bekerja sama pengelolaan limbah B3 dengan pihak ketiga yang belum memiliki persetujuan teknis.

Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
HANDOVER
DESAK BENTUK TIM KHUSUS - Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri mendesak Gubernur Anwar Hafid membentuk tim khusus untuk menangani pelanggaran aturan pertambangan.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri mendesak Gubernur Sulteng Anwar Hafid membentuk tim khusus untuk menangani pelanggaran aturan pertambangan. 

Desakan ini muncul menyikapi hasil temuan tim pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap dugaan sejumlah pelanggaran aturan oleh PT QMB New Energy Materials yang beroperasi di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Kabupaten Morowali.

"Dugaan pelanggaran PT QMB ini bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan daerah, tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan ekologis yang serius bagi masyarakat dan lingkungan sekitar," ujar Safri kepada awak media, Kamis (28/8/2025).

Baca juga: Sembilan Fraksi DPRD Donggala Setujui Pembahasan Lanjutan Ranperda RPJMD 2025-2029

Menurut Safri perlu perhatian khusus dari Gubernur Sulteng merespons maraknya aktivitas pertambangan yang dinilai melanggar ketentuan hukum, merusak lingkungan, dan mengabaikan keselamatan masyarakat.

"Ini sudah sangat meresahkan, Pak Gub tidak boleh tinggal diam. Hadirnya tim khusus menjadi langkah konkret menegakkan hukum dan melindungi lingkungan serta hak-hak masyarakat kita," bebernya.

Sebelumnya, laporan hasil pengawasan yang dikeluarkan tim Kementerian Lingkungan Hidup pada 4 Juni 2025 lalu menemukan fakta bahwa area penyimpanan Tailing PT QMB New Energy Materials tidak tercakup dalam dokumen RKL-RPL Rinci dan berada di area Amdal pengembangan yang masih dalam tahap pengajuan ke KLH.

Selain itu, dalam laporan itu juga disebutkan jika PT QMB New Energy Minerals tidak melakukan pengelolaan limbah B3 berupa Tailing yang mengacu Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021. 

Baca juga: Sinergi Warga dan PT Vale Percepat Penanganan Insiden Pipa Minyak Towuti

Perusahaan ini juga bekerja sama pengelolaan limbah B3 dengan pihak ketiga yang belum memiliki persetujuan teknis.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved