Donggala Hari Ini

BNN dan Rutan Donggala Resmikan Program Rehabilitasi Narkoba untuk Warga Binaan

Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Donggala bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Donggala meresmikan kerja sama

Penulis: Misna Jayanti | Editor: Lisna Ali
Misna/TribunPalu.com
PROGRAM REHABILITASI - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Donggala bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Donggala resmi menandatangani perjanjian kerja sama sekaligus meresmikan layanan rehabilitasi 

Di akhir sambutannya, Khrisna mengapresiasi kerja sama dengan Rutan Kelas IIB Donggala yang akhirnya bisa terealisasi dalam bentuk program nyata.

"Semoga kegiatan ini memberi dampak positif, terutama bagi warga binaan dan pemasyarakatan di Donggala," pungkasnya. 

Baca juga: Legislator PDIP I Made Karsana Perjuangkan Perekrutan TKBM Lokal di Morowali Utara

Apa Itu Rehabilitasi Narkoba?

Rehabilitasi Narkoba adalah proses pengobatan terpadu yang bertujuan membantu pecandu berhenti menggunakan narkoba, memulihkan fungsi fisik dan mental, serta mempersiapkan mereka untuk kembali berfungsi secara normal dalam masyarakat.

Program rehabilitasi umumnya mencakup beberapa tahapan utama:

  • Detoksifikasi: Tahap awal untuk membersihkan tubuh dari zat-zat adiktif.
  • Rehabilitasi Fisik dan Mental: Melalui konseling individu dan kelompok untuk mengatasi akar masalah kecanduan dan memulihkan kesehatan mental.
  • Rehabilitasi Sosial: Memberikan keterampilan dan dukungan agar mantan pecandu dapat beradaptasi kembali ke lingkungan sosial, keluarga, dan pekerjaan.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved