Sulteng Hari Ini
IUP Tidak Menjamin Perusahaan Bisa Beroperasi, Ini Penjelasan ESDM Sulteng
Ia menjelaskan, urutannya dimulai dari penyusunan Rencana Reklamasi (RR) dan pascatambang, kemudian keluar RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya).
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU – Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Ajenkris, menegaskan bahwa kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak serta-merta membuat perusahaan bisa langsung beroperasi.
Menurutnya, ada tahapan panjang yang harus dipenuhi sebelum aktivitas tambang dimulai.
“IUP adalah langkah awal untuk membicarakan rencana reklamasi. Setelah itu baru keluar RKAB. Jadi tidak serta-merta dapat IUP langsung bekerja, salah kalau begitu,” kata Ajenkris kepada saat ditemui, Rabu (24/9/2025).
Ia menjelaskan, urutannya dimulai dari penyusunan Rencana Reklamasi (RR) dan pascatambang, kemudian keluar RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya).
Tahap terakhir adalah penerbitan IPR (Izin Pertambangan Rakyat).
Baca juga: Legislator PDIP Parigi Moutong Fathia Bantu Warga Sidoan Barat Pulang ke Kampung Halaman
“Baru kalau semua tahapan ini sudah selesai, koperasi atau perusahaan tambang bisa beroperasi,” jelasnya.
Ajenkris juga menyoroti soal aturan IPR yang ketat.
Setiap 100 hektar hanya boleh menggunakan satu alat berat dan dua dump truck.
Sedangkan satu koperasi maksimal beranggotakan 10 orang.
“Kalau ada 10 koperasi berarti 100 hektar. Itu aturan mainnya,” katanya.
Ia menegaskan, banyak perusahaan yang salah kaprah karena menganggap IUP sudah cukup untuk memulai operasi tambang.
Padahal, IUP hanyalah dasar administrasi awal sebelum kewajiban reklamasi dan RKAB dipenuhi.
Izin 15 Perusahaan Tambang Dicabut
Pemprov Proteksi 100 Ribu Pekerja Rentan di Sulawesi Tengah Lewat Jaminan Sosial |
![]() |
---|
Berstatus 'Desa Abal-abal' Sejak 2022, Petani Dongi-dongi Poso Pertanyakan SK Definitif ke Pemprov |
![]() |
---|
Pemprov Sulteng Terima Aspirasi Pendemo di Hari Tani Nasional, Jaga Komitmen Reforma Agraria |
![]() |
---|
Tak Dilengkapi Tata Ruang, Dinas ESDM Sulteng Jadwalkan Penertiban Tambang Emas Buranga dan Kayuboko |
![]() |
---|
Diberi Waktu 60 Hari, 15 Tambang di Sulteng Bisa Terancam Ditutup Permanen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.