Sulteng Hari Ini

Kejati Sulteng Tegaskan Pengawasan Dana Koperasi Merah Putih Lewat Aplikasi Jaga Desa

Firdaus menjelaskan, aplikasi Jaga Desa akan menjadi alat utama bagi Kepala Desa dalam melaporkan rencana penggunaan dana secara transparan.

|
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Youtube TribunPalu.com
KOPERASI MERAH PUTIH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya dalam mengawal penyaluran dan penggunaan dana Koperasi Merah Putih (KMP) melalui pengawasan berbasis digital lewat aplikasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa). Hal ini disampaikan dalam Podcast “Jaksa Menyapa” bertajuk “Peran Strategis Dalam Mitigasi Penyimpangan”, yang digelar TribunPalu.com bersama Kejati Sulteng, Kamis (25/9/2025), di Ruang Podcast TribunPalu.com, Jl Emy Saelan, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya dalam mengawal penyaluran dan penggunaan dana Koperasi Merah Putih (KMP) melalui pengawasan berbasis digital lewat aplikasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa).

Hal ini disampaikan dalam Podcast “Jaksa Menyapa” bertajuk “Peran Strategis Dalam Mitigasi Penyimpangan”, yang digelar TribunPalu.com bersama Kejati Sulteng, Kamis (25/9/2025), di Ruang Podcast TribunPalu.com, Jl Emy Saelan, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Baca juga: Wabup Abdul Sahid Hadiri FGD, Tegaskan Peran Desa dalam Ketahanan Pangan

Podcast tersebut menghadirkan narasumber dari Kejati Sulteng, yakni Kasipenkum Laode Abdul Sofyan dan Kasi II Asisten Intelijen Firdaus M Zein.

Dalam diskusi tersebut, Laode menjelaskan bahwa permintaan pencairan dana dari bank pemerintah untuk Koperasi Merah Putih harus disertai dengan perencanaan anggaran yang jelas dan terperinci.

Hal ini untuk mencegah adanya penyimpangan dalam penggunaan dana koperasi.

“Dalam juklak dan juknis, dana KMP dibiayai oleh bank pemerintah atau BUMN. Namun, pencairannya harus disertai maksud dan peruntukan anggaran yang jelas agar tidak terjadi penyelewengan,” jelas Laode.

Baca juga: BREAKINGNEWS: Peserta Festival Layangan Donggala Sulteng Wafat Usai Bertanding

Laode juga menyebutkan bahwa saat ini tercatat sekitar 2.000 KMP di tingkat kelurahan dan desa se-Sulteng yang telah memiliki badan hukum berdasarkan data dari Kemenkumham.

Sebagai bentuk pengawasan, Kejati Sulteng tengah menyiapkan aplikasi digital bernama Jaga Desa yang nantinya akan digunakan sebagai alat pemantau penggunaan dana koperasi.

“Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah pengawasan dan keterbukaan informasi, termasuk aktivitas dan penggunaan dana KMP,” tambahnya.

Sementara itu, Firdaus M Zein menekankan bahwa Kejati Sulteng kini tak hanya hadir dalam proses penindakan perkara, tetapi juga lebih awal untuk melakukan pencegahan potensi pelanggaran hukum.

“Kami hadir bukan hanya untuk penindakan, tetapi juga sebagai bagian dari langkah pencegahan agar dana KMP tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Baca juga: Polres Parimo Selidiki Dugaan Keracunan Massal Usai Program Makan Bergizi Gratis di SMPN 2 Taopa

Firdaus menjelaskan, aplikasi Jaga Desa akan menjadi alat utama bagi Kepala Desa dalam melaporkan rencana penggunaan dana secara transparan.

“Kepala desa akan mengisi sendiri data penggunaan anggaran dalam aplikasi ini. Tujuannya adalah agar seluruh pihak bisa mengawasi dan mengetahui alokasi dana tersebut secara terbuka,” pungkasnya.

Baca juga: Dinas PMD Parimo: Status Kades Toribulu Selatan Tunggu Hasil Kajian 3x24 Jam

Program ini menjadi bagian dari upaya Kejati Sulteng untuk memperkuat peran kejaksaan dalam pembangunan daerah serta menciptakan tata kelola anggaran yang bersih, transparan, dan akuntabel di tingkat desa.

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel Merah Putih) adalah program strategis pemerintah yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput.

Program ini digagas dengan visi menjadikan koperasi sebagai tulang punggung ekonomi desa/kelurahan melalui semangat gotong royong dan kekeluargaan, sejalan dengan nilai-nilai Pasal 33 UUD 1945.

Poin-Poin Utama Koperasi Merah Putih:

1. Tujuan Utama

Memperkuat Ekonomi Desa: Menjadikan desa sebagai pilar pembangunan ekonomi.

Meningkatkan Kesejahteraan: Khususnya bagi petani, nelayan, dan pelaku UMKM di desa.

Memperpendek Rantai Pasok: Mengurangi peran tengkulak dan menstabilkan harga, sehingga harga jual petani/produsen lebih baik dan harga beli konsumen lebih terjangkau.

Menciptakan Lapangan Kerja: Membuka kesempatan kerja di unit-unit usaha koperasi desa.

2. Model Pembentukan

Pembentukan Koperasi Merah Putih dapat dilakukan melalui tiga cara:

Membangun Koperasi Baru: Didirikan di desa/kelurahan yang belum memiliki koperasi aktif.

Mengembangkan Koperasi yang Sudah Ada: Koperasi yang sudah aktif menyesuaikan anggaran dasar dan mengembangkan unit usaha sesuai model Koperasi Merah Putih.

Revitalisasi Koperasi: Menghidupkan kembali koperasi yang sudah tidak aktif.

3. Jenis-Jenis Usaha Wajib

Koperasi Merah Putih didorong untuk menjalankan minimal tujuh unit usaha yang terintegrasi dan berorientasi pada kebutuhan dasar masyarakat desa, antara lain:

Gerai Sembako: Menyediakan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.

Gerai Obat Murah/Apotek Desa: Menyediakan layanan dan obat-obatan dasar.

Gerai Klinik Desa: Menyediakan layanan kesehatan dasar.

Unit Simpan Pinjam: Menyediakan akses pembiayaan mikro dengan bunga rendah untuk anggota/UMKM desa.

Pergudangan dan Cold Storage (Cold Chain): Fasilitas penyimpanan untuk menstabilkan hasil panen dan produk agribisnis.

Layanan Logistik: Mengelola distribusi dan pengiriman barang di desa.

Kantor Koperasi: Pusat administrasi dan layanan operasional.

4. Pendanaan

Modal awal Koperasi Merah Putih direncanakan bersumber dari berbagai pihak, termasuk APBN, APBD, Dana Desa, serta dukungan permodalan dari Bank Himbara (misalnya melalui skema Kredit Usaha Rakyat/KUR) untuk modal kerja dan investasi infrastruktur.

Secara ringkas, Koperasi Merah Putih adalah sebuah inisiatif besar untuk mendirikan dan memodernisasi koperasi di setiap desa/kelurahan, menjadikannya pusat layanan ekonomi, sosial, dan kesehatan yang mandiri dan berkelanjutan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved