Sulteng Hari Ini

Safri Tekankan Sinergi APH dan Pemkab Parimo untuk Tertibkan Tambang Ilegal di Kayuboko

Safri menyampaikan keprihatinannya karena sikap Pemkab Parimo dinilai tidak menindaklanjuti arahan gubernur. 

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menyoroti sikap Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong yang dianggap mengabaikan surat Gubernur Sulawesi Tengah terkait penghentian operasional Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Kayuboko. 

Ia menekankan agar seluruh izin operasional yang sah diterbitkan sebelum aktivitas tambang di Kayuboko kembali berjalan.

“Pemkab Parimo dan APH harus benar-benar mengawal keputusan Pemprov Sulteng. Harus dipastikan tidak ada lagi aktivitas pertambangan di Kayuboko sebelum seluruh izin operasional yang sah diterbitkan,” pungkasnya.

Baca juga: DPRD Sulteng Undang Pemda dan Koperasi Tambang, Bahas Dampak Pertambangan di Parigi Moutong

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, menegaskan bahwa pemerintah kabupaten telah menindak aktivitas pertambangan ilegal sesuai instruksi dari pemerintah provinsi.

“Polres Parigi Moutong sudah beberapa kali menangkap para pelaku, dan faktanya ada. Tetapi setelah itu, muncul lagi pelaku-pelaku baru. Jadi memang kelihatannya agak repot,” kata Abdul Sahid.

Abdul Sahid menekankan pentingnya penerbitan IPR untuk aktivitas tambang legal, agar pemerintah daerah memperoleh kontribusi dan pendapatan dari kegiatan penambangan.

“Kalau aktivitas itu legal, pemerintah daerah juga mendapatkan kontribusi, menjadi bagian dari pendapatan yang dilakukan para penambang,” jelasnya.

Baca juga: DPRD Parimo Soroti Lemahnya Administrasi Program MBG, Camat Taopa Sebut Belum Layak Jalan

Ditanya soal sanksi bagi penambang ilegal, Abdul Sahid menyebutkan bahwa pemkab bakal menindak tegas pelaku tambang ilegal. 

 “Ditangkap. Tidak ada ampun. Pihak kepolisian di Kabupaten Parigi Moutong sudah berjalan untuk mencari penambang yang benar-benar ilegal. Faktanya bisa dilihat, ada yang ditahan di Polsek dan Polres.”

Soal potensi ekonomi tambang emas di wilayahnya, Abdul Sahid menyebut cadangan emas di 23 kecamatan cukup besar dan berpotensi melampaui nilai tambang nikel di Morowali jika dikelola dengan baik.

“Kalau dikelola dengan baik, hasilnya besar. Ini masih asumsi kami, tapi potensi emas di 23 kecamatan jelas ada,” ujarnya.

Baca juga: Polsek Bungku Selatan Tangkap Pelaku Utama Pengeroyokan di Perusahaan Tambang Morowali

Safri mendorong masyarakat dan koperasi setempat untuk mengurus IPR sesuai aturan agar pengelolaan sumber daya alam benar-benar memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat, bukan hanya untuk kepentingan cukong tambang.

“Kedaulatan rakyat atas sumber daya alam di wilayahnya sangat penting. Masyarakat harus mengurus izin guna mengelola tambang secara bertanggung jawab. Jangan ada lagi IPR yang hanya jadi kedok bagi cukong-cukong tambang,” pungkasnya. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved