Donggala Hari Ini
Polres Donggala Bongkar Jaringan Narkoba, IRT Edarkan Sabu Selama 2 Tahun
Untuk memuluskan aksinya, pelaku memasang CCTV di depan rumahnya guna memantau siapa saja yang datang untuk bertransaksi.
TRIBUNPALU.COM, DONGGALA – Satresnarkoba Polres Donggala berhasil membongkar jaringan narkoba yang diduga sudah beroperasi selama dua tahun di Kelurahan Kabonga Besar, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Seorang wanita berinisial LA (37) diamankan petugas karena diduga menjadi pengedar sabu.
LA diringkus saat sedang menggunakan sabu di dalam kamar rumahnya pada Selasa (23/9/2025).
Baca juga: Gubernur Sulteng Janji Bonus untuk Atlet Korpri Berprestasi di Ajang Nasional
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat dan pengakuan sejumlah pelajar SMP Negeri 4 Kabonga Besar yang menyebutkan bahwa LA kerap melakukan transaksi narkoba.
Kasi Humas Polres Donggala, Ipda Andhi Marjianto, menjelaskan bahwa penyelidikan berawal saat personel Satresnarkoba melakukan sosialisasi bahaya narkoba di sekolah tersebut pada Jumat (19/8/2025).
“Dalam kegiatan tersebut, beberapa pelajar mengaku pernah membeli sabu langsung dari pelaku LA,” ungkap Ipda Andhi saat konferensi pers di Mapolres Donggala, Senin (29/9/2025).
Baca juga: Bawa Misi Prestasi dan Kehormatan, 68 Kontingen Korpri Sulteng Menuju Pornas Palembang
Untuk memuluskan aksinya, pelaku memasang CCTV di depan rumahnya guna memantau siapa saja yang datang untuk bertransaksi.
Polisi pun menemukan bahwa rumah LA sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 19 paket plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 4,17 gram yang disembunyikan di dalam wadah berpenutup hitam.
LA mengaku kepada penyidik bahwa ia telah menjalankan bisnis haram tersebut selama sekitar dua tahun dan menjual sabu dengan harga Rp50 ribu per paket kecil.
Baca juga: Detik-detik Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, 1 Meninggal Dunia, 86 Luka-luka
Saat ini, LA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup.
Polres Donggala terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan narkoba lebih luas demi memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Efek Narkotika
Berikut adalah rangkuman efek-efek utama dari penyalahgunaan narkotika:
1. Dampak pada Kesehatan Fisik
Kabupaten Donggala
Sulawesi Tengah
Kecamatan Banawa
Kelurahan Kabonga Besar
SMP Negeri 4 Kabonga Besar
Polres Donggala
Ipda Andhi Marjianto
CCTV
| Sukses Taklukkan AKL 88 FC, Armada RJA AKM Bawa Pulang Trofi Berani Cup Donggala |
|
|---|
| Armada RJA AKM Juara Berani Cup Donggala 2026, Taklukkan AKL 88 FC 3-0 di Final |
|
|---|
| Kecelakaan di Desa Talaga Donggala, Xenia Merah Hantam Dua Sepeda Motor |
|
|---|
| Lansia Hilang di Donggala Belum Ditemukan, Tim Gabungan Sisir Perkebunan Sojol |
|
|---|
| Bupati Donggala Lantik Tiga Anggota BPD dari Salumpaku dan Wombo, Tekankan Sinergi Pemerintah Desa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Polres-Donggala-Bongkar-Jaringan-Narkoba-Wanita-Edarkan-Sabu-Selama-2-Tahun.jpg)