Jumat, 5 Juni 2026

Donggala Hari Ini

Polres Donggala Bongkar Jaringan Narkoba, IRT Edarkan Sabu Selama 2 Tahun

Untuk memuluskan aksinya, pelaku memasang CCTV di depan rumahnya guna memantau siapa saja yang datang untuk bertransaksi.

Tayang:
Editor: Fadhila Amalia
Misna/TribunPalu.com
JARINGAN NARKOBA - Satresnarkoba Polres Donggala berhasil membongkar jaringan narkoba yang diduga sudah beroperasi selama dua tahun di Kelurahan Kabonga Besar, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. 

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA – Satresnarkoba Polres Donggala berhasil membongkar jaringan narkoba yang diduga sudah beroperasi selama dua tahun di Kelurahan Kabonga Besar, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Seorang wanita berinisial LA (37) diamankan petugas karena diduga menjadi pengedar sabu.

LA diringkus saat sedang menggunakan sabu di dalam kamar rumahnya pada Selasa (23/9/2025).

Baca juga: Gubernur Sulteng Janji Bonus untuk Atlet Korpri Berprestasi di Ajang Nasional

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat dan pengakuan sejumlah pelajar SMP Negeri 4 Kabonga Besar yang menyebutkan bahwa LA kerap melakukan transaksi narkoba.

Kasi Humas Polres Donggala, Ipda Andhi Marjianto, menjelaskan bahwa penyelidikan berawal saat personel Satresnarkoba melakukan sosialisasi bahaya narkoba di sekolah tersebut pada Jumat (19/8/2025).

“Dalam kegiatan tersebut, beberapa pelajar mengaku pernah membeli sabu langsung dari pelaku LA,” ungkap Ipda Andhi saat konferensi pers di Mapolres Donggala, Senin (29/9/2025).

Baca juga: Bawa Misi Prestasi dan Kehormatan, 68 Kontingen Korpri Sulteng Menuju Pornas Palembang

Untuk memuluskan aksinya, pelaku memasang CCTV di depan rumahnya guna memantau siapa saja yang datang untuk bertransaksi.

Polisi pun menemukan bahwa rumah LA sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 19 paket plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 4,17 gram yang disembunyikan di dalam wadah berpenutup hitam.

LA mengaku kepada penyidik bahwa ia telah menjalankan bisnis haram tersebut selama sekitar dua tahun dan menjual sabu dengan harga Rp50 ribu per paket kecil.

Baca juga: Detik-detik Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, 1 Meninggal Dunia, 86 Luka-luka

Saat ini, LA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup.

Polres Donggala terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan narkoba lebih luas demi memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Efek Narkotika

Berikut adalah rangkuman efek-efek utama dari penyalahgunaan narkotika:

1. Dampak pada Kesehatan Fisik

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved