Sulteng Hari Ini
IUP Terancam Dicabut, Hanya Dua dari 15 Perusahaan Tambang Sulteng yang Laporkan Dokumen
Hingga saat ini, baru dua dari 15 perusahaan yang melapor ke pemerintah provinsi untuk difasilitasi ke ESDM pusat.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Sedikitnya 15 perusahaan pertambangan di Sulawesi Tengah kini terancam kehilangan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan batas waktu 60 hari bagi perusahaan untuk melengkapi dokumen jaminan reklamasi (RR) dan pascatambang. Jika tidak dipenuhi, izin mereka berpotensi dicabut.
Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Ajenkris, menjelaskan bahwa keputusan penghentian sementara ini diterbitkan ESDM RI untuk memberi waktu perusahaan menyelesaikan dokumen yang diperlukan.
Baca juga: Alasan Nenek di Kota Palu Dirantai Keluarganya, Jaga Keselamatan, Polisi Sebut Bukan Menyiksa
“Kalau perusahaan ini belum membuat RR dan pascatambang, itu butuh waktu 4-5 bulan dari 6 dokumen yang harus disiapkan. Olehnya kalau ada niat baik, ESDM pusat bisa memberi kemudahan. Tapi kalau tidak, hari ke-61 izin mereka akan dicabut,” kata Ajenkris.
Hingga saat ini, baru dua dari 15 perusahaan yang melapor ke pemerintah provinsi untuk difasilitasi ke ESDM pusat.
Keduanya adalah PT Trio Kencana (Mineral) dan PT Vio Resources (Mineral) yang beroperasi di Kabupaten Morowali.
Adapun dokumen keduanya masih dalam proses penyempurnaan dan akan dievaluasi lebih lanjut.
Ajenkris menambahkan, provinsi akan memfasilitasi perusahaan yang menunjukkan niat baik agar izin mereka tidak langsung dicabut.
Baca juga: Bupati Banggai Teken Komitmen Bersama Pembangunan Meritokrasi Instansi di BKN
Namun, jika batas waktu 60 hari dilewati tanpa progres, ESDM pusat akan mengambil keputusan tegas.
Sebagian besar dari 15 perusahaan yang terancam pencabutan IUP berasal dari Kabupaten Morowali.
Penghentian sementara ini dinilai dapat berdampak pada izin usaha maupun pendapatan daerah, sehingga pemerintah provinsi mendorong perusahaan segera menindaklanjuti kewajibannya.
Langkah ini merupakan bagian dari tindakan nasional Kementerian ESDM yang mencabut ratusan IUP di seluruh Indonesia karena tidak mematuhi ketentuan jaminan reklamasi dan pascatambang.
Baca juga: Steffi Zamora dan Nino Fernandez Segera Dikaruniai Anak Perempuan
Berikut daftar 15 perusahaan pertambangan di Sulawesi Tengah yang terancam pencabutan IUP:
CV Tiga Dara (Mineral)
CV Warsita Karya (Mineral)
PT Anugerah Arga Pratama (Mineral)
PT Anugerah Tompira Nikel (Mineral)
PT Berlian Hitam Sejahtera (Mineral)
PT Citra Anggun Baratama (Mineral)
PT Citra Molamahu (Mineral)
PT Dotata Utama (Mineral)
PT Luwuk Gas Sejati (Mineral)
PT Macro Puri Indah Perkasa (Mineral)
PT Mulai Dari Indonesia (Mineral)
PT Multi Dinar Karya (Mineral)
PT Pantas Indomining (Mineral)
PT Trio Kencana (Mineral)
PT Vio Resources (Mineral)
Ajenkris menegaskan bahwa banyak konsultan siap membantu perusahaan menyiapkan dokumen RR dan pascatambang, selama ada niat baik dari perusahaan tersebut. (*)
Pertama di Indonesia, Sulawesi Tengah Jadi Tuan Rumah Perdana Labkesmas Expo 2025 |
![]() |
---|
PPID Sulteng Ungkap Strategi Tingkatkan Kepercayaan Publik lewat Transparansi |
![]() |
---|
BP3MI Jadi Pemateri Sosialisasi Peningkatan, Sampaikan Persyaratan Wajib Kepada CPMI |
![]() |
---|
Kabupaten Sigi Dapat Rp300 Miliar untuk Bangun Jalan dari APBD Sulteng dan Inpres |
![]() |
---|
Ketua DPRD Donggala Terima Aspirasi Guru Madrasah, DPRD Keluarkan Rekomendasi ke Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.