Kamis, 7 Mei 2026

Buol Hari Ini

Panggil Dinas Pertanian dan Penanaman Modal, Bupati Buol Rapat Bahas HGU PT HIP

Pertemuan diawali dengan pemaparan teknis dari Dinas PUPR terkait status Hak Guna Usaha (HGU) PT HIP.

Tayang:
Penulis: Regina Goldie | Editor: mahyuddin
HANDOVER
BAHAS KONFLIK PT HIP - Bupati Buol Risharyudi Triwibowo Timumun memimpin rapat terbatas untuk membahas persoalan sengketa lahan antara PT Hardaya Inti Plantations (HIP) dengan masyarakat Desa Lonu dan Desa Domag Mekar, Kecamatan Bunobogu. Rapat berlangsung di ruang rapat Bupati Buol lantai II, Jl Batalipu, Kelurahan Leok, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. 

TRIBUNPALU.COM - Bupati Buol Risharyudi Triwibowo Timumun memimpin rapat terbatas untuk membahas persoalan sengketa lahan antara PT Hardaya Inti Plantations (HIP) dengan masyarakat Desa Lonu dan Desa Domag Mekar, Kecamatan Bunobogu.

Rapat berlangsung di ruang rapat Bupati Buol lantai II, Jl Batalipu, Kelurahan Leok, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Risharyudi Triwibowo Timumun didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setda Buol Kasim.

Turut hadir Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ikhlasiani T Tonggil, Kepala Dinas Pertanian Usman Hasan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Moh Yamin Rahim serta Staf Ahli Bidang Hukum Nurlela.

Hadir pula para Kabag lingkup Setda serta jajaran teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Baca juga: Tuntut Keadilan, Petani Pemilik Lahan Kebun Plasma di PT HIP Buol Hentikan Kerjasama

Pertemuan diawali dengan pemaparan teknis dari Dinas PUPR terkait status Hak Guna Usaha (HGU) PT HIP.

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Buol Rusli menyampaikan, wilayah Desa Lonu dan Desa Domag Mekar masuk dalam area yang dimohonkan untuk dikeluarkan dari HGU PT HIP.

Untuk keperluan tersebut, PT HIP membutuhkan data akurat mengenai lahan yang telah dimiliki masyarakat maupun yang masuk kawasan hutan, agar dapat diproses keluar dari HGU.

Menanggapi hal itu, Bupati Buol menekankan pentingnya memastikan kepentingan warga sebagai prioritas utama dalam penyelesaian sengketa.

“Pemkab Buol akan memastikan bahwa hak masyarakat tetap terlindungi, sehingga keputusan yang diambil nantinya tidak merugikan warga. Untuk itu, rapat lanjutan harus melibatkan Kepala Desa Lonu dan Kepala Desa Domag Mekar agar pembahasan lebih komprehensif,” jelas pria dengan sapaan akrab Bowo Timumun tersebut melalui rilisnya, Kamis (2/10/2025).

Langkah cepat itu diambil Pemkab Buol sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam menjamin rasa keadilan, serta menghindari potensi konflik berkepanjangan antara masyarakat dan pihak perusahaan.

Bowo Timumun menilai, perlunya koordinasi lintas sektor agar penyelesaian masalah dapat dilakukan secara transparan, terukur, dan tetap mengedepankan musyawarah.

Rapat itu sekaligus menjadi momentum penting bagi Pemkab Buol untuk mempertegas komitmen melindungi hak-hak masyarakat desa.

Baca juga: Petani Sawit dan Buruh PT HIP Adu Jotos di Tiloan Buol, 3 Warga Luka

Pemerintah berharap hasil pembahasan bersama nantinya dapat menghasilkan solusi yang adil, membawa kepastian hukum, dan mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat di Kabupaten Buol.

PT Hardaya Inti Plantations (HIP) adalah sebuah perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit, termasuk produksi CPO (Crude Palm Oil).

PT HIP merupakan anak perusahaan dari PT Central Cipta Murdaya (CCM), sebuah konglomerasi yang dimiliki oleh keluarga Hartati Murdaya Poo.

Pokok Permasalahan

Sengketa lahan di kawasan PT HIP memiliki dua dimensi utama: klaim tanah ulayat/masyarakat dan konflik kemitraan plasma.

Sengketa berakar pada klaim masyarakat bahwa lahan yang dikuasai PT HIP, yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 22.780 hektare (dikeluarkan tahun 1998).

HGU itu mencakup tanah ulayat, pemukiman, dan lahan pertanian tradisional milik warga yang dikuasai perusahaan tanpa persetujuan yang adil. 

Bahkan, PT HIP diduga mulai beroperasi sebelum HGU resmi diterbitkan.

Para petani plasma pemilik lahan memprotes sistem kemitraan yang merugikan dan tidak transparan.

Baca juga: Buol Kirim 2 Atlet Muda ke PopnasS 2025, Sekda: Ini Kebanggaan Daerah

Banyak petani yang tidak menerima bagi hasil (SHU) dari penjualan Tandan Buah Segar (TBS) selama bertahun-tahun (bahkan hingga 16 tahun) sejak kebun menghasilkan.

Petani terjerat utang ratusan juta rupiah akibat mekanisme pinjaman bank untuk biaya pembangunan kebun plasma, di mana tanah petani dijadikan agunan. Kontrak tersebut dianggap tidak adil.

Pada tahun 2024, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus PT HIP terbukti melanggar undang-undang persaingan usaha dalam pelaksanaan kemitraan.

KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dan memerintahkan PT HIP untuk mengaudit ulang kemitraan serta mengembalikan dokumen kepemilikan tanah petani.

Petani melakukan berbagai aksi damai, seperti mogok operasional dan menghentikan pengangkutan TBS sebagai bentuk protes agar perusahaan memenuhi tuntutan mereka, yaitu penyelesaian konflik dan pengembalian hak atas tanah mereka.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved