Buol Hari Ini
Panggil Dinas Pertanian dan Penanaman Modal, Bupati Buol Rapat Bahas HGU PT HIP
Pertemuan diawali dengan pemaparan teknis dari Dinas PUPR terkait status Hak Guna Usaha (HGU) PT HIP.
Penulis: Regina Goldie | Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM - Bupati Buol Risharyudi Triwibowo Timumun memimpin rapat terbatas untuk membahas persoalan sengketa lahan antara PT Hardaya Inti Plantations (HIP) dengan masyarakat Desa Lonu dan Desa Domag Mekar, Kecamatan Bunobogu.
Rapat berlangsung di ruang rapat Bupati Buol lantai II, Jl Batalipu, Kelurahan Leok, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Risharyudi Triwibowo Timumun didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setda Buol Kasim.
Turut hadir Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ikhlasiani T Tonggil, Kepala Dinas Pertanian Usman Hasan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Moh Yamin Rahim serta Staf Ahli Bidang Hukum Nurlela.
Hadir pula para Kabag lingkup Setda serta jajaran teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Baca juga: Tuntut Keadilan, Petani Pemilik Lahan Kebun Plasma di PT HIP Buol Hentikan Kerjasama
Pertemuan diawali dengan pemaparan teknis dari Dinas PUPR terkait status Hak Guna Usaha (HGU) PT HIP.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Buol Rusli menyampaikan, wilayah Desa Lonu dan Desa Domag Mekar masuk dalam area yang dimohonkan untuk dikeluarkan dari HGU PT HIP.
Untuk keperluan tersebut, PT HIP membutuhkan data akurat mengenai lahan yang telah dimiliki masyarakat maupun yang masuk kawasan hutan, agar dapat diproses keluar dari HGU.
Menanggapi hal itu, Bupati Buol menekankan pentingnya memastikan kepentingan warga sebagai prioritas utama dalam penyelesaian sengketa.
“Pemkab Buol akan memastikan bahwa hak masyarakat tetap terlindungi, sehingga keputusan yang diambil nantinya tidak merugikan warga. Untuk itu, rapat lanjutan harus melibatkan Kepala Desa Lonu dan Kepala Desa Domag Mekar agar pembahasan lebih komprehensif,” jelas pria dengan sapaan akrab Bowo Timumun tersebut melalui rilisnya, Kamis (2/10/2025).
Langkah cepat itu diambil Pemkab Buol sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam menjamin rasa keadilan, serta menghindari potensi konflik berkepanjangan antara masyarakat dan pihak perusahaan.
Bowo Timumun menilai, perlunya koordinasi lintas sektor agar penyelesaian masalah dapat dilakukan secara transparan, terukur, dan tetap mengedepankan musyawarah.
Rapat itu sekaligus menjadi momentum penting bagi Pemkab Buol untuk mempertegas komitmen melindungi hak-hak masyarakat desa.
Baca juga: Petani Sawit dan Buruh PT HIP Adu Jotos di Tiloan Buol, 3 Warga Luka
Pemerintah berharap hasil pembahasan bersama nantinya dapat menghasilkan solusi yang adil, membawa kepastian hukum, dan mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat di Kabupaten Buol.
PT Hardaya Inti Plantations (HIP) adalah sebuah perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit, termasuk produksi CPO (Crude Palm Oil).
Risharyudi Triwibowo Timumun
sengketa lahan
PT Hardaya Inti Plantations (HIP)
Bupati Buol
PT HIP
Kecamatan Bunobogu
Kabupaten Buol
| Inspeksi Mendadak Wabup Buol di RSUD Mokoyurli, Fokus pada Antrean dan Pelayanan Pasien |
|
|---|
| Buol Finalisasi Persiapan Pemberangkatan 84 Jemaah Haji 2026 |
|
|---|
| DPRD Buol Dorong Peningkatan Pelayanan Publik Lewat Catatan Strategis LKPJ |
|
|---|
| Pemkab Buol Siapkan EPSS 2026 untuk Tingkatkan Tata Kelola Berbasis Data |
|
|---|
| Kabupaten Buol Perkuat Tata Kelola Desa Lewat Program Jaga Desa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Rapat-Pemkab-Buol-soal-PT-HIP-2025.jpg)