Jumat, 17 April 2026

Perceraian di Morowali

Perselingkuhan hingga Judi, Jadi Pemicu Tingginya Perceraian di Morowali dan Morut Sulteng

Hingga awal Oktober, tercatat sudah ada 651 perkara yang masuk, dengan 575 di antaranya merupakan gugatan perceraian. 

|
Penulis: Ismet Togean 20 | Editor: Fadhila Amalia
Freepik
ILUSTRASI - Angka perceraian di wilayah hukum Pengadilan Agama Bungku, yang meliputi Kabupaten Morowali dan Morowali Utara terus meroket sepanjang 2025.  

2. Masalah Ekonomi (Kekurangan Nafkah)

Baca juga: 47 Kode Redeem FF Free Fire Jumat 3 Oktober 2025, Klaim Semua Item Gratis di Garena

Kondisi finansial sering menjadi sumber utama ketegangan. Kesulitan dalam mencukupi kebutuhan keluarga, pengangguran, atau perbedaan pandangan mengenai pengelolaan uang dapat memicu konflik yang berujung pada perceraian. 

Khususnya, ketidakmampuan suami dalam memberikan nafkah yang layak seringkali menjadi alasan utama cerai gugat (gugatan yang diajukan pihak istri).

3. Meninggalkan Salah Satu Pihak

Kasus ini terjadi ketika salah satu pasangan pergi meninggalkan pasangannya tanpa alasan yang sah atau tanpa izin, dan tidak kembali dalam jangka waktu tertentu (minimal 2 tahun berturut-turut menurut ketentuan hukum). Ketidakhadiran fisik dan emosional ini membuat hubungan menjadi tidak stabil.

Penyebab Penting Lainnya

Selain tiga faktor di atas, ada beberapa alasan lain yang juga signifikan dan tercatat dalam data kasus perceraian di Indonesia:

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): Melibatkan kekerasan fisik, psikis, atau seksual yang membahayakan korban.

Mabuk, Madat (Narkoba), atau Judi: Kebiasaan buruk salah satu pihak yang merusak kondisi finansial dan keharmonisan rumah tangga. 

Belakangan, kasus perceraian akibat judi online dilaporkan mengalami peningkatan.

Baca juga: Semarak Lomba Gerak Jalan Pramuka di Morowali, Peserta Tampil Penuh Gagah dan Kompak

Zina: Perselingkuhan atau perbuatan asusila yang dilakukan salah satu pihak.

Dihukum Penjara: Salah satu pihak terjerat kasus hukum dan harus menjalani hukuman penjara dalam waktu yang lama.(*)

 

( TribunBreakingNews )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved