Minggu, 19 April 2026

Perceraian di Morowali

Korban KDRT di Morowali Sulteng Terus Bertambah, Perceraian Jadi Pilihan

KDRT kerap kali tidak langsung dilaporkan sejak awal, dan baru terungkap saat proses perceraian berlangsung.

|
Penulis: Ismet Togean 20 | Editor: Fadhila Amalia
gilavalleycentral.net
ILUSTRASI - Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih menjadi salah satu penyebab utama perceraian di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Berdasarkan data yang dihimpun dari Pengadilan Agama Bungku, setiap bulan selalu tercatat perkara perceraian yang dilatarbelakangi oleh kasus KDRT. 

1. Perselisihan dan Pertengkaran Terus-Menerus

Ini adalah alasan perceraian yang paling dominan di Indonesia.

Hal ini mencerminkan kegagalan pasangan dalam mengelola konflik dan komunikasi yang buruk, sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali.

2. Masalah Ekonomi (Kekurangan Nafkah)

Kondisi finansial sering menjadi sumber utama ketegangan. Kesulitan dalam mencukupi kebutuhan keluarga, pengangguran, atau perbedaan pandangan mengenai pengelolaan uang dapat memicu konflik yang berujung pada perceraian.

Khususnya, ketidakmampuan suami dalam memberikan nafkah yang layak seringkali menjadi alasan utama cerai gugat (gugatan yang diajukan pihak istri).

Baca juga: Lecehkan 5 Pasien Hamil, Dokter Kandungan Safril di Garut Divonis 5 Tahun Penjara

3. Meninggalkan Salah Satu Pihak

Kasus ini terjadi ketika salah satu pasangan pergi meninggalkan pasangannya tanpa alasan yang sah atau tanpa izin, dan tidak kembali dalam jangka waktu tertentu (minimal 2 tahun berturut-turut menurut ketentuan hukum).

Ketidakhadiran fisik dan emosional ini membuat hubungan menjadi tidak stabil.

Penyebab Penting Lainnya

Selain tiga faktor di atas, ada beberapa alasan lain yang juga signifikan dan tercatat dalam data kasus perceraian di Indonesia:

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): Melibatkan kekerasan fisik, psikis, atau seksual yang membahayakan korban.

Mabuk, Madat (Narkoba), atau Judi: Kebiasaan buruk salah satu pihak yang merusak kondisi finansial dan keharmonisan rumah tangga. 

Baca juga: Hasil Liga Eropa Tadi Malam: Dua Pemain Indonesia Bersinar di Eropa, AS Roma Kalah

Belakangan, kasus perceraian akibat judi online dilaporkan mengalami peningkatan.

Zina: Perselingkuhan atau perbuatan asusila yang dilakukan salah satu pihak.

Dihukum Penjara: Salah satu pihak terjerat kasus hukum dan harus menjalani hukuman penjara dalam waktu yang lama.(*)

 

( TribunBreakingNews )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved