Morowali Hari Ini
Dua Serikat Buruh Soroti Dugaan Pelanggaran K3 dan Hak Normatif di PT IRNC Morowali
Hal ini ditandai dengan pembatasan izin aktivitas serikat serta dugaan penyalahgunaan wewenang oleh beberapa pejabat perusahaan.
Penulis: Ismet Togean 20 | Editor: Fadhila Amalia
Sebelumnya, kedua serikat telah melakukan perundingan dengan manajemen perusahaan pada tanggal 24 dan 29 September 2025, namun hingga saat ini belum ada solusi konkret yang dihasilkan.
“Jika tidak ada tindak lanjut yang jelas, kami akan menempuh jalur hukum sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,” tegas keduanya.
Kedua serikat juga menyatakan akan terus mengawal isu ini hingga ada keadilan bagi seluruh pekerja.
Baca juga: KONI Sulteng Kirim 56 Atlet dan Pelatih ke PON Bela Diri 2025 di Kudus
“Hak dan keselamatan pekerja tidak boleh diabaikan. Kami akan terus bersuara dan bergerak demi perlindungan buruh di Morowali,” tutup Ilham dan Deden.
Jenis-Jenis Pelanggaran Normatif Utama di Morowali
Berdasarkan laporan dan temuan, jenis-jenis pelanggaran normatif yang sering muncul di Morowali meliputi:
1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Ini merupakan isu paling krusial. Pelanggaran K3 seringkali menjadi penyebab utama berulangnya kecelakaan kerja yang fatal, terutama di area smelter.
Kelalaian Prosedur: Perusahaan sering ditemukan melanggar prosedur operasional standar (SOP) dan tata kelola keselamatan.
Fasilitas yang Tidak Layak: Contohnya adalah kondisi fasilitas pendukung seperti toilet yang tidak higienis dan tidak memenuhi standar kesehatan, yang melanggar Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3.
Minimnya Implementasi K3: Kurangnya audit rutin, ketidakjelasan protokol keselamatan, dan implementasi K3 yang dinilai tidak serius oleh serikat pekerja.
2. Hak Upah dan Jaminan Sosial
Pelanggaran ini berkaitan dengan pemenuhan hak finansial dan perlindungan sosial bagi pekerja:
Upah di Bawah Standar: Beberapa kasus menunjukkan pelaporan upah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang jauh di bawah standar yang disetujui dalam Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), bahkan dilaporkan hanya setara dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) setempat.
Ketidakikutsertaan Jaminan Sosial: Ditemukan kasus di mana pekerja, baik TKI maupun TKA, belum didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai kewajiban perusahaan.
Morowali
Muh Ilham Z
Pimpinan Serikat Pekerja Nasional
pelanggaran K3
PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome (IRNC)
Bupati Morowali Pastikan Penyaluran Beasiswa Mahasiswa Tidak Berbelit-belit |
![]() |
---|
Demi Tepat Sasaran, Pemkab Morowali Terapkan Syarat KK 2 Tahun bagi Penerima Beasiswa |
![]() |
---|
Dorong Penggunaan TTE di Sekolah, Kabid Persandian Morowali: Administrasi Bisa Lebih Modern |
![]() |
---|
Diskominfo Morowali Gelar Sosialisasi Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik |
![]() |
---|
Kapolres Morowali Luncurkan Layanan Cepat, Warga Bisa Laporkan Gangguan Kamtibmas Lewat Telepon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.