Morowali Hari Ini

Dua Serikat Buruh Soroti Dugaan Pelanggaran K3 dan Hak Normatif di PT IRNC Morowali

Hal ini ditandai dengan pembatasan izin aktivitas serikat serta dugaan penyalahgunaan wewenang oleh beberapa pejabat perusahaan.

Penulis: Ismet Togean 20 | Editor: Fadhila Amalia
Handover
DUGAAN PELANGGARAN NORMATIF - Dua organisasi buruh di Kabupaten Morowali, yakni Pimpinan Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN PT IRNC) dan Serikat Buruh Militan Indonesia (PSP SEBUMI PT IRNC), menyoroti dugaan pelanggaran hak normatif dan keselamatan kerja (K3) di salah satu unit kerja PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome (IRNC), tepatnya di Departemen HAPL yang berada di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). 

Sebelumnya, kedua serikat telah melakukan perundingan dengan manajemen perusahaan pada tanggal 24 dan 29 September 2025, namun hingga saat ini belum ada solusi konkret yang dihasilkan.

“Jika tidak ada tindak lanjut yang jelas, kami akan menempuh jalur hukum sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,” tegas keduanya.

Kedua serikat juga menyatakan akan terus mengawal isu ini hingga ada keadilan bagi seluruh pekerja.

Baca juga: KONI Sulteng Kirim 56 Atlet dan Pelatih ke PON Bela Diri 2025 di Kudus

“Hak dan keselamatan pekerja tidak boleh diabaikan. Kami akan terus bersuara dan bergerak demi perlindungan buruh di Morowali,” tutup Ilham dan Deden.

Jenis-Jenis Pelanggaran Normatif Utama di Morowali

Berdasarkan laporan dan temuan, jenis-jenis pelanggaran normatif yang sering muncul di Morowali meliputi:

1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Ini merupakan isu paling krusial. Pelanggaran K3 seringkali menjadi penyebab utama berulangnya kecelakaan kerja yang fatal, terutama di area smelter.

Kelalaian Prosedur: Perusahaan sering ditemukan melanggar prosedur operasional standar (SOP) dan tata kelola keselamatan.

Fasilitas yang Tidak Layak: Contohnya adalah kondisi fasilitas pendukung seperti toilet yang tidak higienis dan tidak memenuhi standar kesehatan, yang melanggar Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3.

Minimnya Implementasi K3: Kurangnya audit rutin, ketidakjelasan protokol keselamatan, dan implementasi K3 yang dinilai tidak serius oleh serikat pekerja.

2. Hak Upah dan Jaminan Sosial

Pelanggaran ini berkaitan dengan pemenuhan hak finansial dan perlindungan sosial bagi pekerja:

Upah di Bawah Standar: Beberapa kasus menunjukkan pelaporan upah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang jauh di bawah standar yang disetujui dalam Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), bahkan dilaporkan hanya setara dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) setempat.

Ketidakikutsertaan Jaminan Sosial: Ditemukan kasus di mana pekerja, baik TKI maupun TKA, belum didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai kewajiban perusahaan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved