PDIP Sulteng
DPD PDI Perjuangan Sulteng Siap Gelar Konferda 2025
Saat ini seluruh tahapan penjaringan calon Ketua DPD Partai telah rampung dilaksanakan oleh struktur di tingkat bawah.
Penulis: Andika Satria Bharata | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata
TRIBUNPALU.COM, PALU – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Sulawesi Tengah tengah mempersiapkan pelaksanaan Konferensi Daerah (Konferda) tahun 2025.
Saat ini seluruh tahapan penjaringan calon Ketua DPD Partai telah rampung dilaksanakan oleh struktur di tingkat bawah.
Wakil Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sulawesi Tengah, Indra S Setiadi, menjelaskan bahwa pelaksanaan Konferda akan dipimpin langsung oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.
Adapun Ketua Panitia Konferda ditetapkan Samuel Yansen Pongi, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sulawesi Tengah.
Ketua DPD Muharram Nurdin dan Sekretaris DPD Matindas J Rumambi sebagai Penangung Jawab pelaksanaan Konferda.
Baca juga: Aksi Kilat Pelaku Curanmor, Cukup 10 Menit untuk Gasak Satu Motor
“Panitia pelaksana terdiri dari para wakil ketua DPD Partai, dibantu sekretariat serta badan dan sayap partai di tingkat provinsi,” ujar Indra kepada Tribunpalu.com, Senin (6/10/2025).
Menurutnya, pengusulan nama-nama calon Ketua DPD PDI Perjuangan Sulteng telah dilakukan melalui rapat resmi di tingkat PAC (Pengurus Anak Cabang) yang tersebar di 176 kecamatan, serta DPC (Dewan Pimpinan Cabang) di 13 kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah.
Tahapan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Partai Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Konferensi Daerah, Konferensi Cabang, dan Musyawarah di Tingkat Bawah.
Baca juga: Kemenag Sigi Dorong Pesantren Penuhi Standar Baru Kementerian Agama
“Penjaringan aspirasi nama calon dan rapat pleno pengusulan dilaksanakan pada minggu ketiga hingga keempat Agustus 2025, sesuai jadwal yang ditetapkan DPP Partai,” jelas Indra.
Indra merinci mekanisme pemilihan Ketua DPD PDI Perjuangan Sulteng dibagi menjadi tiga tahap.
Tahap pertama, yakni aspirasi nama calon.
• Setiap PAC Partai dapat mengusulkan maksimal dua nama calon Ketua DPD.
• Sementara setiap DPC Partai mengusulkan maksimal tiga nama melalui rapat pleno resmi.
Tahap kedua, yaitu penyaringan calon. Seluruh nama yang diusulkan oleh PAC dan DPC mengikuti psikotes secara daring, yang dilaksanakan oleh DPP PDI Perjuangan bekerja sama dengan Himpunan Psikolog Indonesia (HIMSI).
“Setelah itu, para calon juga menjalani fit and proper test langsung di DPP Partai,” tambahnya.
Baca juga: Suasana Haru Warnai Sertijab Kepala Disdikbud Morowali, Arifin Lakane Resmi Gantikan Amir Aminudin
Tahapan penyaringan ini dilaksanakan sepanjang September hingga awal Oktober 2025.
Tahap ketiga, yakni penetapan calon terpilih melalui rapat resmi DPP PDI Perjuangan, berdasarkan hasil psikotes, uji kelayakan dan kepatutan, serta evaluasi menyeluruh sebagaimana diatur dalam peraturan Partai.
“Jadwal pelaksanaan Konferda dan Konfercab setiap wilayah disampaikan langsung oleh DPP Partai melalui surat resmi. Untuk Sulawesi Tengah, saat ini kami masih menunggu jadwal resmi dari DPP,” ujar Indra.
Nama-nama calon Ketua DPD dilaporkan secara daring melalui sistem IT Partai oleh masing-masing PAC dan DPC.
Adapun peserta Konferda adalah para Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) DPC PDI Perjuangan masa bakti 2019–2024, yang telah diperpanjang masa tugasnya pada tahun 2025.
“Seluruh proses ini berjalan sesuai pedoman organisasi dan prinsip gotong royong yang menjadi ciri khas PDI Perjuangan,” pungkas Indra. (*)
Kundapil di Palu, Legislator PDIP Sulteng Elisa Bunga Allo Serap Aspirasi Soal Air Bersih |
![]() |
---|
Elisa Bunga Allo Kundapil di Kelurahan Boyaoge Palu Temukan Aduan soal Insentif Posyandu Tak Layak |
![]() |
---|
Kundapil DPRD Sulteng, Warga Palu Desak Elisa Bunga Allo Kawal Anggaran Air Bersih yang Tertunda |
![]() |
---|
Anggota Fraksi PDIP DPRD Banggai Temui Petani Panen Padi di Masama |
![]() |
---|
Sumi Dorong Pengembangan Hortikultura dan Pasar Induk di Sigi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.