Banggai Hari Ini
Verifikator Kemendagri Verifikasi Tiga Calon Kecamatan di Banggai
Keduanya langsung menggelar rapat membahas rencana pemekaran di ruang rapat khusus Kantor Bupati Banggai.
Penulis: Alisan | Editor: Fadhila Amalia
Syarat administratif pertama meliputi persetujuan desa/kelurahan di wilayah kecamatan induk.
Kedua persetujuan desa/kelurahan cakupan wilayah calon kecamatan. Ketiga peta wilayah calon kecamatan.
Asisten II Setda Banggai Mujiono, mengatakan, kedatangan verifikator dari Kemendagri untuk membahas detail mengenai rencana pemekaran tiga kecamatan.
Ia meminta perangkat daerah terkait, terutama Bagian Tata Pemerintahan Setda mempersiapkan segala sesuatu.
Sesuai jadwal, tim verifikator akan meninjau ketiga wilayah untuk menjadi calon kecamatan baru.
Baca juga: Operasi Pasar Murah Digelar di Morowali, Warga Serbu Kebutuhan Pokok Harga Terjangkau
Pemekaran kecamatan diatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Penjelasan lebih lanjut dipertegas di Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. (*)
Kabupaten Banggai
Sulawesi Tengah
Kecamatan Nuhon
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Kecamatan Moilong
Toili
Pagimana
Bowo Presdiantomo
Mujiono
Setda Banggai
Gara-Gara Gaji, Pria di Banggai Sulteng Aniaya Rekannya Pakai Cangkul |
![]() |
---|
Komisi I DPRD Banggai Fokus Tuntaskan Masalah Batas Wilayah |
![]() |
---|
Duka di Banggai: Lansia Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pohon Pala |
![]() |
---|
Ini Profil Ramli Bidullah, dari Dekan FKM Menjadi Wakil Rektor III Untika Luwuk |
![]() |
---|
Ramli Dilantik Jadi Wakil Rektor III Untika Luwuk, Lengkapi Struktur Kelembagaan Universitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.