Palu Hari Ini

Tarif Pajak Usaha Sari Laut di Palu Turun Jadi 5 Persen Mulai September 2025

Menurut Syarifudin, realisasi pajak usaha sari laut tahun ini sebenarnya mengalami peningkatan partisipasi dari masyarakat dibanding tahun lalu.

Editor: Regina Goldie
Robit/TribunPalu.com
Pemerintah Kota Palu resmi memberlakukan penurunan tarif pajak bagi pelaku usaha sari laut dan sejenisnya dari 10 persen menjadi 5 persen.  

TRIBUNPALU.COM, PALU – Pemerintah Kota Palu resmi memberlakukan penurunan tarif pajak bagi pelaku usaha sari laut dan sejenisnya dari 10 persen menjadi 5 persen. 

Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak awal September 2025 setelah diumumkan langsung oleh Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, dalam pertemuan bersama asosiasi kuliner di Kota Palu.

Menanggapi kebijakan itu, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Syarifudin, mengungkapkan bahwa penurunan tarif pajak tersebut menurunkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun ini.

“Perkiraan saya penurunan PAD atau angka sementara terhitung dari September berkisar 4 sampai 5 miliar rupiah. Terjadi penurunan sampai Desember 2025,” kata Syarifudin saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya, Rabu (8/10/2025) siang.

Baca juga: Tarif Pajak Usaha Sari Laut di Palu Turun Jadi 5 Persen, Bapenda Prediksi PAD Berkurang Rp5 Miliar

Menurut Syarifudin, realisasi pajak usaha sari laut tahun ini sebenarnya mengalami peningkatan partisipasi dari masyarakat dibanding tahun lalu.

“Tahun 2024, partisipasi masyarakat membayar pajak usaha sari laut itu masih kecil, tahun ini lumayan. Tahun lalu kita dapat Rp46 miliar dengan angka 10 persen,” ujarnya.

Meski tarif baru 5 persen telah diberlakukan, ia menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) terkait jenis pajak usaha sari laut masih mencantumkan tarif 10 persen. 

Karena itu, Bapenda sementara menerapkan kebijakan insentif fiskal sebagai langkah penyesuaian sementara.

“Pak Wali Kota sudah umumkan harus dipraktikkan. Maka kita manfaatkan ruang insentif fiskal. Jadi, dari 100 persen dibayar, kita kasih pengurangan 50 persen. Pajaknya tetap 10 persen, tapi dikurangi setengah, hasilnya sama dengan 5 persen,” jelasnya.

Syarifudin menambahkan, mekanisme tersebut telah disesuaikan melalui sistem pembayaran pajak sehingga kebijakan penurunan tarif tetap bisa diterapkan sambil menunggu perubahan regulasi.

Baca juga: Daftar Lengkap Pejabat dan Dubes Baru yang Dilantik Presiden Prabowo

“Modelnya saja yang diubah by sistem. Di Perda belum diturunkan, tetapi prakteknya sudah dilaksanakan,” katanya.

Lebih lanjut, Bapenda Kota Palu kini sedang menyiapkan draf revisi Perda agar tarif pajak usaha sari laut sebesar 5 persen memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kita sementara persiapan draf sebelum diubah. Diajukan terlebih dahulu ke bagian Hukum Setda Kota Palu, setelah itu dikonsultasikan ke Kementerian Hukum, baru dibahas bersama DPRD. Kita berharap revisi Perda ini bisa segera dibahas,” tutupnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved