Video Syur Kades Sibualong Donggala

Bupati Donggala Vera Elena Laruni Nonaktifkan Kades Sibualong Terkait Video Asusila

Keputusan itu diambil untuk menjaga stabilitas dan ketertiban sosial di tengah masyarakat Desa Sibualong.

|
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Fadhila Amalia
Misna/TribunPalu.com
KADES SIBUALONG DINONAKTIFKAN - Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, mengambil langkah tegas setelah menerima aspirasi warga Desa Sibualong terkait beredarnya video asusila yang diduga Kepala Desa Sibualong. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, mengambil langkah tegas setelah menerima aspirasi warga Desa Sibualong terkait beredarnya video asusila yang diduga Kepala Desa Sibualong.

Dalam pernyataannya, Vera menegaskan bahwa ia telah memberhentikan sementara Kepala Desa Sibualong dari jabatannya, sembari menunggu hasil pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: BREAKINGNEWS: Video Syur Diduga Kades Viral, Warga Sibualong Donggala Minta Bupati Bertindak Cepat

Hal itu ia sampaikan saat menerima audiensi warga Sibualong di ruang kerjanya, Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Rabu (15/10/2025).

"Setelah mendengarkan berbagai penjelasan dan masukan, serta mempertimbangkan aspek etika pemerintahan dan ketertiban sosial, saya memutuskan untuk memberhentikan sementara Kepala Desa Sibualong dari jabatannya," ujarnya.

Ia menambahkan, keputusan itu diambil untuk menjaga stabilitas dan ketertiban sosial di tengah masyarakat Desa Sibualong.

Baca juga: Nusakambangan Jadi Pusat Pemberdayaan, Warga Binaan Olah Limbah FABA PLN Jadi Produk Konstruksi

"Langkah ini dilakukan sembari menunggu hasil pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Vera.

Bupati juga mengimbau warga agar tidak mudah terpancing oleh isu dan informasi yang belum jelas sumbernya.

Baca juga: Ammar Zoni Curhat Lewat Surat ke Ustaz Derry, Bantah Tuduhan Bandar Narkoba, Ngaku Difitnah

"Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Ketenteraman dan keharmonisan sosial harus tetap dijaga demi kebaikan dan nama baik desa kita bersama," pungkasnya. (*)

 

( TribunBreakingNews )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved