Banggai Hari Ini

Polres Banggai Ciduk Residivis Kasus Narkoba, Simpan 13 Paket Sabu Siap Jual

Polisi menemukan 13 paket sabu siap jual dan satu handphone merek Oppo A53.

Penulis: Alisan | Editor: mahyuddin
HANDOVER
PENANGKAPAN RESIDIVIS - Residivis kasus narkoba berinisial ZU (32) di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, kembali ditangkap polisi. Buruh harian itu ditangkap polisi atas kepemilikan Narkotika jenis sabu.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Residivis kasus narkoba berinisial ZU (32) di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, kembali ditangkap polisi.

Buruh harian itu ditangkap polisi atas kepemilikan Narkotika jenis sabu. 

ZU diringkus polisi di indekos Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Selasa (21/10/2025). 

Dalam penggeledahan di kamar kos pelaku, polisi menemukan 13 paket sabu siap jual dan satu handphone merek Oppo A53.

“Narkoba ditemukan di dalam laci meja kamar kos pelaku dan saku kanan celana yang digunakannya. Total sabu seberat 3,10 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid. 

Baca juga: Hari Santri di Banggai, Bupati Amirudin Minta Santri Jadikan Dunia Digital Ladang Dakwah

ZU beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Banggai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut AKP Hasanuddin, ZU sebelumnya pernah terjerat kasus narkoba. 

Modusnya memesan barang dari Kota Palu, kemudian bertransaksi di pinggir jalan dan membawa ke indekos.

Atas perbuatannya, ZU dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Residivis narkoba itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

AKP Hasanuddin mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved