Banggai Hari Ini
Polres Banggai Ciduk Residivis Kasus Narkoba, Simpan 13 Paket Sabu Siap Jual
Polisi menemukan 13 paket sabu siap jual dan satu handphone merek Oppo A53.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Residivis kasus narkoba berinisial ZU (32) di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, kembali ditangkap polisi.
Buruh harian itu ditangkap polisi atas kepemilikan Narkotika jenis sabu.
ZU diringkus polisi di indekos Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Selasa (21/10/2025).
Dalam penggeledahan di kamar kos pelaku, polisi menemukan 13 paket sabu siap jual dan satu handphone merek Oppo A53.
“Narkoba ditemukan di dalam laci meja kamar kos pelaku dan saku kanan celana yang digunakannya. Total sabu seberat 3,10 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid.
Baca juga: Hari Santri di Banggai, Bupati Amirudin Minta Santri Jadikan Dunia Digital Ladang Dakwah
ZU beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Banggai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut AKP Hasanuddin, ZU sebelumnya pernah terjerat kasus narkoba.
Modusnya memesan barang dari Kota Palu, kemudian bertransaksi di pinggir jalan dan membawa ke indekos.
Atas perbuatannya, ZU dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Residivis narkoba itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
AKP Hasanuddin mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.(*)
| Riset Sumber Daya Air Kota dan Wilayah Pangan, BRIN Apresiasi Banggai |
|
|---|
| Nafsia, Perempuan Asal Banggai Jadi Korban Penipuan Masuk Perguruan Tinggi Lewat Jalur Calo |
|
|---|
| Kebakaran Landa Rumah Warga di Hanga-hanga Banggai |
|
|---|
| Bupati Banggai Cabut Larangan Distribusi Beras Keluar Daerah, Satgas Pantau Pasokan di Pasaran |
|
|---|
| Riset Potensi Air, Brida Banggai Terima Penghargaan dari BRIN |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.