Parigi Moutong Hari Ini

DPRD Parigi Moutong Minta Bupati Tindak Tegas Penambahan Titik Pertambangan

Fadli menilai kejadian tersebut merupakan peristiwa luar biasa yang harus ditindaklanjuti secara serius oleh kepala daerah.

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Fadhila Amalia
Handover
OKNUM TAMBAH TITIK TAMBANG - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Parigi Moutong meminta Bupati Parigi Moutong menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum yang menambah titik usulan Wilayah Pertambangan (WP) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG – Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Parigi Moutong meminta Bupati Parigi Moutong menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum yang menambah titik usulan Wilayah Pertambangan (WP) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Permintaan itu disampaikan Anggota Fraksi PKS, Mohammad Fadli, dalam rapat paripurna DPRD Parigi Moutong bersama pemerintah daerah, baru-baru ini.

Fadli menilai kejadian tersebut merupakan peristiwa luar biasa yang harus ditindaklanjuti secara serius oleh kepala daerah.

Baca juga: Prediksi Skor Liverpool vs Crytal Palace di 16 Besar Carabao Cup: The Reds Bangkit?

Ia menyebut penambahan titik usulan WP dan WPR bukan hal sepele, sebab berdampak strategis dan luas bagi masyarakat.

“Rekomendasi wilayah pertambangan (WP) dan wilayah pertambangan rakyat (WPR) itu bersifat strategis dan berdampak luas bagi masyarakat,” ujar Fadli.

Ia juga mengapresiasi langkah awal Bupati Parigi Moutong yang merespons berbagai keluhan publik terkait persoalan itu.

Menurutnya, bupati telah menyatakan melalui media bahwa akan menelusuri soal penambahan titik tersebut.

Baca juga: Harga HP Infinix Terbaru: Infinix GT 30, Infinix Note 50s, Infinix Hot 60 Pro, Infinix Hot 60i

“Pak Bupati sudah berjanji lewat media online akan melakukan penelusuran atas kejadian itu,” ucapnya.

Fadli berharap janji tersebut segera diwujudkan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik terhadap kinerja pemerintah.

“Publik saat ini menunggu upaya penelusuran dan sanksi dari bupati. Karena ini kebijakan strategis,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kasus penambahan titik berawal dari terbitnya sejumlah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kecamatan Ampibabo.

Padahal, wilayah tersebut belum termasuk dalam WP yang tertuang dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong.

“Beberapa koperasi di Kecamatan Ampibabo sudah mendapat IPR, padahal wilayah itu belum masuk WP dalam Perda RTRW kita,” jelasnya.

Menurut Fadli, penerbitan IPR itu terjadi karena adanya rekomendasi dari bupati periode sebelumnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved