Suami Istri Edarkan Sabu Donggala
Polres Donggala Cegat Pria Bawa Sabu dari Palu Tujuan Banawa Donggala
Ipda Willem mengungkapkan saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dua paket sabu di dalam dompet.
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti
TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Polres Donggala kembali ungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.
Kali ini, seorang pria berinisial T (40) ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Donggala saat melintas di Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.
Kanit II Ipda Willem Philips Rumbio, mengatakan penangkapan berawal dari informasi warga yang melaporkan ada seorang pria yang sedang membeli sabu dari Kota Palu dan hendak diedarkan di Desa Loli Oge.
Baca juga: Polisi Sebut Dua Mobil Rusak Berat Akibat Tertimpa Pohon Tumbang di Kebun Kopi Parigi Moutong
"Petugas mendapat laporan ada pengendara motor Suzuki Satria merah hitam membawa sabu dari Palu untuk diedarkan di Loli Oge," ujarnya saat konferensi pers di Mako Polres Donggala. Selasa (4/11/2025).
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menghadang pelaku di jalan umum Desa Loli Oge, Donggala, Sulawesi Tengah pada Kamis (9/10/2025).
Ipda Willem mengungkapkan saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dua paket sabu di dalam dompet cokelat yang disimpan di jaket pelaku.
Baca juga: Tak Terima Ditegur karena Merokok Depan IGD, Pria di Banggai Aniaya Satpam RSUD
"T mengakui barang itu miliknya," ungkap Ipda Willem.
Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Donggala untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua paket klip sabu, satu dompet cokelat, dan satu unit motor Suzuki Satria. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/IMG_5217jpeg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.