Sigi Hari Ini

IPTU Siti Elminawati Tekankan Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih

Dalam pemaparannya, IPTU Siti Elminawati menekankan pentingnya kesadaran hukum dan integritas bagi seluruh pengurus koperasi.

ANDIKA/TRIBUNPALU.COM
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sigi, IPTU Siti Elminawati, menegaskan pentingnya peran strategis kepolisian dalam mencegah praktik korupsi pada pengelolaan koperasi di tingkat desa dan kelurahan. 

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sigi, IPTU Siti Elminawati, menegaskan pentingnya peran strategis kepolisian dalam mencegah praktik korupsi pada pengelolaan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

Hal tersebut disampaikan IPTU Siti Elminawati saat membawakan materi berjudul “Peran Strategis Polri dalam Pencegahan Korupsi terhadap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih” pada kegiatan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) I Koperasi Desa Merah Putih Kabupaten Sigi Tahun 2025.

Kegiatan sendiri digelar di Aula Kantor Bupati Sigi, Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah Selasa (4/11/2025).

Baca juga: Mendiktisaintek Copot Prof Karta Jayadi, Prof Farida Patittingi Jadi Plh Rektor UNM Makassar

Dalam pemaparannya, IPTU Siti Elminawati menekankan pentingnya kesadaran hukum dan integritas bagi seluruh pengurus koperasi agar tidak terjerumus pada penyimpangan dalam pengelolaan dana.

“Koperasi adalah milik bersama. Maka setiap pengurus harus menghindari tindakan yang dapat merugikan anggota dan masyarakat,” ujar IPTU Siti Elminawati.

Ia juga menyampaikan sejumlah contoh praktik penyalahgunaan anggaran yang kerap terjadi dalam koperasi desa maupun kelurahan. Di antaranya, penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, manipulasi laporan keuangan, hingga mark-up dalam pengadaan barang dan jasa.

Baca juga: Pemkot Gelar Rapat Bersama Pertamina dan Pihak SPBU, Bahas Kelangkaan dan Antrean BBM

Selain itu, terdapat pula praktik penyaluran kredit fiktif dan penahanan dana hibah yang semestinya disalurkan kepada anggota. “Penyimpangan seperti ini harus menjadi perhatian bersama, karena merusak kepercayaan publik terhadap lembaga koperasi,” tegasnya.

Melalui sosialisasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Sigi berharap seluruh pengurus Koperasi Merah Putih dapat memahami potensi pelanggaran hukum dan memperkuat sistem pengawasan internal.

“Polri berkomitmen mendukung terciptanya tata kelola koperasi yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.

Kegiatan Rakorda I Koperasi Desa Merah Putih Kabupaten Sigi tahun 2025 juga dirangkaikan dengan penyerahan serentak Surat Keputusan (SK) dan Akta Notaris Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se-Kabupaten Sigi. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved