Banggai Hari Ini

Simpan Sabu, Remaja di Luwuk Banggai Ditangkap Polisi

Polisi membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Banggai guna penyelidikan lebih lanjut.

Penulis: Alisan | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Penggeledahan di indekos GL di Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Senin (3/11/2025). (HANDOVER) 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Seorang pria berinisial GL (19) diamankan polisi di salah satu indekos, Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Senin (3/11/2025) sekitar pukul 21.00 Wita. 

Remaja ini diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Ditemukan tiga saset sabu berat 2,25 gram sabu berikut satu set bong atau alat hisap, telepon pintar, serta 1 pak plastik kosong.

GL merupakan warga asal kompleks Nyiur, Jl Monginsidi, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah

“GL terbukti menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu," ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, Rabu (5/11/2025).

Baca juga: Temui Massa Aksi, Gubernur Sulteng : Saya Pastikan Ada Solusi 3 Hari Kedepan

Dari hasil penyelidikan, kata dia, GL memesan sabu dari seseorang di Kota Palu. 

Polisi membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Banggai guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, GL dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sehari berikutnya, Selasa (4/11/2025), Polres Banggai Satuan Narkoba Polres Banggai menyerahkan dua tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai.

Dua tersangka berinisial LI alias Moge (30), warga Desa Boneaka, Banggai Laut dan AL (36) warga Kelurahan Tombang Permai, Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Baca juga: Tiga Guru dari Banggai Wakili Sulteng di Ajang GTK Nasional

AKP Hasanuddin Hamid menjelaskan keduanya ditangkap bulan Agustus 2025.

Ia menjelaskan penyerahan tahap II ini bagian dari kelanjutan proses penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum atau P21.

“Kami memastikan setiap perkara narkotika ditangani secara profesional dan transparan hingga tuntas,” tegas dia. 

Ia menegaskan, Polres Banggai berkomitmen terus mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved