Camat Tinombo Hentikan Tambang Ilegal

Camat Tinombo Sebut 3 Pekerja Ditemukan di Lokasi Tambang Ilegal Desa Lombok Parimo

Roni mengatakan, sidak dilakukan setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah tersebut.

|
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Camat Tinombo Roni Tombolotutu mengungkapkan adanya tiga pekerja yang ditemukan saat sidak di lokasi tambang ilegal Desa Lombok, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG - Camat Tinombo Roni Tombolotutu mengungkapkan adanya tiga pekerja yang ditemukan saat sidak di lokasi tambang ilegal Desa Lombok, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Roni mengatakan, sidak dilakukan setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah tersebut.

“Kami turun bersama Forkopimcam dan pemerintah desa untuk memastikan kebenaran laporan,” ujar Roni Tombolotutu, Kamis (6/11/2025).

Dalam pemeriksaan, tim menemukan satu unit tromol pengolah material dan lubang galian sedalam 12 meter yang dipasangi papan pelindung.

Baca juga: LMKN Salurkan Rp 2,5 Miliar Royalti Lagu Periode Januari-Juni 2025 kepada LMK RAI

Ia menuturkan, kondisi di lokasi menunjukkan aktivitas tambang masih berjalan sebelum petugas datang.

Selain tromol, ditemukan juga satu unit blower dan alat perendam di sekitar area penggalian.

Roni menambahkan, keberadaan tiga pekerja menjadi bukti kuat bahwa aktivitas penambangan masih berlangsung di kawasan tersebut.

“Tiga orang itu kami mintai keterangan di tempat dan langsung diminta menghentikan kegiatan,” katanya.

Pemerintah kecamatan kemudian berkoordinasi dengan Polsek Tinombo, Koramil Tinombo, serta perangkat desa setempat.

Baca juga: Dinas ESDM Sulteng Tegur 185 Perusahaan Tambang Galian C Tak Kantongi RKAB

Dari hasil koordinasi itu, seluruh unsur sepakat menghentikan kegiatan tambang karena tidak memiliki izin resmi dari instansi berwenang.

Ia menegaskan, seluruh kegiatan ekonomi di Kecamatan Tinombo harus berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami tidak akan mentolerir kegiatan apa pun yang merusak lingkungan dan tidak berizin,” ucapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved