Palu Hari Ini

PT Telkom Indonesia Digugat di PN Palu, Ahli Waris Klaim Tanah Milik Keluarga Daud Agan

Tanah itu dibeli Daud Agan pada tahun 1970 dari keluarga Abdul Rauf Intjenae, ayah dari Bupati Sigi, Rizal Intjenae.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
ROBIT/TRIBUNPALU.COM
PT Telkom Indonesia digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Palu terkait kepemilikan lahan di Jl Juanda dan Jl Thamrin, Kelurahan Besusu Timur, Kota Palu. Gugatan tersebut diajukan oleh keluarga alm Daud Agan melalui kuasa hukum mereka dari Scripta Diantara Law di Pengadilan Negeri Palu, pada Rabu (5/11/2025). 

“Kami ingin mengembalikan hak dan keadilan keluarga Daud Agan. Kami juga punya alas hak dan bukti-bukti kuat,” jelasnya.

Sementara itu, pihak PT Telkom Indonesia menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

Manajer Performance Risk Quality of Service Telkom Sulawesi Bagian Tengah, Rio Tukloy, mengatakan pihaknya menghormati proses persidangan yang baru memasuki tahap awal.

“Tadi baru sidang pertama, masih proses melengkapi administrasi,” ujar Rio.

Baca juga: BOCORAN Pelatih Timnas Indonesia, Erick Thohir Akui Kantongi Lima Nama, Ini Kandidatnya

Ia menegaskan, sebagai perusahaan pelat merah, Telkom Indonesia selalu berpegang pada ketentuan hukum dalam setiap proses pembangunan dan pengelolaan aset.

“Sebagai BUMN, kami pasti mengikuti prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Rio menambahkan, gugatan ini merupakan kali kedua yang diajukan oleh pihak ahli waris.

“Kita ikuti prosedur pengadilan. Apa pun hasilnya nanti, itu wewenang hakim,” kata David Victor, Manager Share Service dan General Support Telkom Sulbagteng.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 19 November mendatang di Pengadilan Negeri Palu. (*) 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved